Sempat Mendapat Perlawanan, Ini Kronologis Pengungkapan Kasus Ilegal Loging di Singingi Hilir

Sempat Mendapat Perlawanan, Ini Kronologis Pengungkapan Kasus Ilegal Loging di Singingi Hilir
salah satu sawmil yang ada disekitar kawasan hutan marga satwa rimbang baling di Kuansing

TELUK KUANTAN- Meski sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam, jajaran Polres Kuantan Singingi bersama Polisi kehutanan dan dibantu Security PT.RAPP estate Logas berhasil membongkar kasus ilegal loging yang terjadi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Kapololres Kuansing, AKBP. Dasuki Herlambang melalui Kasubag humas Polres, AKP.Lumban Toruan, Senin (7/11/2016) pagi melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (5/11/2016), sekira pukul 22.00 WIB, personil BKO PT.RAPP melakukan pengintaian yang dijadikan oleh para pelaku sebagai jalan keluar membawa kayu illog dari lokasi perambahan hutan di kawasan hutan lindung Rimbang Baling di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB, Minggu (6/11/2016), para pelaku keluar dengan 4 mobil cold diesel yang sudah terisi kayu masing-masing 15-20 tual kayu per mobil.

Mendapati hal tersebut kata Lumban, personil BKO dan security PT.RAPP langsung melakukan penangkapan, namun hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Supi bin Bashir (43) warga desa Kuntu, Kabupaten Kampar, sementara pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam hutan. Berikutnya pelaku yang tertangkap tersebut diamankan di Mapolsek Singingi Hilir.

Setelah itu sambung Lumban, pada Minggu pagi, dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, AKP Hotmartua Ambarita, SH, SIK, sejumlah personil Polsek bersama security PT.RAPP menuju lokasi penangkapan untuk mengambil barang bukti berupa mobil cold disel dan muatannya.

Namun saat itu mereka mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang jumlahnya berkisar 50 orang dan masing-masing mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang.

Sejumlah orang ini kata Lumban, diduga para pelaku ilegal loging dan diduga merupakan masyarakat desa Kuntu, Kabupaten Kampar.

Untuk menghindari bentrok, maka saat ini personil mundur dan menjauh. Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, 15 orang personil Polsek Singingi Hilir bersama 30 orang satpam PT.RAPP kembali ke TKP.

Di TKP mereka menemukan kayu ilegal loging dipinggir jalan sebanyak 34 tual, kayu ilog dikompartemen D-68 sebanyak 39 tual dengan total semuanya sebanyak 73 tual. Namun mobil colt disel yang mengangkut kayu tersebut sudah tidak ada di TKP dan para pelaku yang sebelumnya mencoba menghadang aparat juga sudah tidak ada di TKP.

Selanjutnya dilakukan pengangkutan kayu ilog tersebut ke Mapolsek Singingi Hilir dengan menggunakan truk fuso milik PT.RAPP dan proses pengangkutan tersebut dilakukan pengamanan secara ketat dari personil gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi hilir berjumlah 50 orang yg dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK. MH.

"Sekarang satu orang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk kita proses lebih lanjut,"pungkas Lumban.(Utr)

Berita Lainnya

Index