Ini Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Usulan MH ke DPRD

 Ini Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Usulan MH ke DPRD
Mursini-Halim.( ktc)

 TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing, Rabu ( 2/11/2016 ), resmi menyampaikan rancangan organisasi perangkat daerah ( OPD ) kepada DPRD Kuansing.

Dalam nota pengantar Ranperda OPD yang dibacakan Wabup Kuansing, H Halim, menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat dan tepat ukur berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

"Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efesien," ujar Wabup.
Selanjutnya, landasan filosofis penataan organisasi perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Adanya kebutuhan daerah. Adanya karakteristik daerah dan adanya peraturan yang mengamanahkan pembentukannya.
"Dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupatan/kota ada 32 urusan pemerintahan," ungkap Halim.
Adapun urusan konkuren adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah atas urusan pemerintaha wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Menurutnya, urusan pemerintahan wajib dibagi lagi menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Oleh sebab itu, berdasarkan undang-undang tersebut, bahwan pembentuukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). "Karena itu dalam ranperda ini garis besarnya hanya memuat tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," katanya.
Sementara mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, katanya, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Sedangkan terkait unit pelaksana teknis akan diatur lebih lanjut dengan aturan tersendiri.( isa )
Rancangan OPD 
1.Sekretariat Daerah type A
2.Sekretariat DPRD Type B 3.Inspektorat type A
4 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga type A.
5. Dinas Kesehatan type A
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang type B. 
7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan type B. 8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa type A.
9.Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaaan Perempuan dan. Perlindungan Anak type A.
10. Dinas Lingkungan Hidup type A. 
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil type A.
12. Dinas Perikanan dan Ketahanan pangan type A.
13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan type A.
14. Dinas Pertanian type A.
15. Dinas Perhubungan type C. 16.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian type B. 17.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian type A.
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan type C.
19. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu type A.
20. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan type A. 
21. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan type A.
22. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan type B.
23. Badan Pendapatan Daerah type B.
24. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah type B.

Berita Lainnya

Index