Saat Bekerja, Dua Pelaku PETI Ditangkap dan Segera Diadili

Saat Bekerja, Dua Pelaku PETI Ditangkap dan Segera Diadili
Dua tersangka saat digerebek Polisi di TKP. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing mulai menangkapi pekerja penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang kian merajalela dan merusak lingkungan. Namun sejumlah tokoh berharap, setelah penangkapan pelaku dilapangan diusut hingga ke pemilik dompeng dan penadah emas.

Jumat ( 28/10/2016 ) jajaran Satreskrim Polres Kuansing, menangkap. AP ( 28 )dan S ( 18 ) , keduanya beralamat desa Logas kecamatan Singingi.

Dari TKP, Polisi berhasil menyita satu mesin dompeng, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z BM 2980 KV dan seperangkat alat alat menambang seperti Karpet, Paralon, Spiral, Keong, NS 100. Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Kuansing bahwa disebuah kebun di Desa Trans F.10 kecamatan Singingi sedang terjadi aktifitas eksploitasi tambang emas tanpa izin.

Selanjutnya kata Lumban dilakukan penyelidikan dan setelah pasti memang benar adanya kegiatan tersebut, yselanjutnya Tim Opsnal menuju lokasi penambang tersebut untuk melakukan penindakan dengan cara penangkapan terhadap kedua orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan illegal itu.

" Kedua tersangka kemudian terlapor dan BB bukti lansung di amankan di Satreskrim Polres Kuansing untuk Penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Seterusnya tindakan yang dilakukan kata Lumban, mengamankan terlapor dan BB, Membuat Sket TKP, BA TKP.Memeriksa saksi-saksi dilapangan dan tersangka. " Polisi juga lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk proses peradilan,"ujar Lumban.

Sementara itu ketu forum DAS Riau, Mardianto Manan, mengapresiasi penindakan yang dilakukan, namun agar beri efek jera, Polisi diminta mengusut hingga ke pemilik dompeng dan penadah. ( Isa )

Berita Lainnya

Index