Polsek Singhil Tangkap Enam Pelaku PETI, di Kuanteng Tiga Rakit PETI Dimusnahkan

Polsek  Singhil Tangkap Enam Pelaku PETI, di Kuanteng Tiga Rakit PETI Dimusnahkan
Penertiban PETI di desa Sawah. ( ktc )

 TELUK KUANTAN - Jajaran Polres Kuansing mulai menertibkan aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang kian merajalela dan meresahkan masyarakat. Jika sebelumnya diberitakan sebelas rakit PETI dimusnahkan Polsek Kuantan Mudik dan Singingi, Selasa ( 18/10/2016 ), kali ini penertiban dilakukan Polsek Singingi Hilir dan Kuantan Tengah.

Bahkan Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap enam pelaku PETI saat tengah bekerja, kini keenamnya ditahan Polisi. Enam pelaku PETI yang ditangkap itu masing-masing Sahril ( 56 ) asal desa Penghidupan kabupaten Kampar. Sutrisno (39) asal Simpang Koran Desa Tanjung Pauh. Agus ( 28 )asal Simpang koran desa Tanjung Pauh. Sukandar ( 32 ) asal Simpang Koran desa Tanjung Pauh. Suri ( 32 ) asal desa Tanjung Pauh dan. Jalmo ( 39 ) asal SImpang Koran desa Tanjung Pauh.

" Selain menangkap enam pelaku PETI, Polsek Singingi Hilir juga merusak dan memusnahkan tiga rakit yang mereka temukan di lahan desa Pulau Jambu desa Tanjung Pauh,"ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan..

Sementara Polsek Kuantan Tengah ungkap Lumban berhasil memusnahkan tiga rakit dompeng di desa Sawah. " Untuk pekerja tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri saat melihat Polisi tiba di TKP,"ujarnya. ( Isa )

Berita Lainnya

Index