TELUKKUANTAN – Pidato Bupati Kuantan Singingi H Mursini dalam sidang paripurna DPRD Kuansing beberapa hari lalu terkait dengan rencana pembangunan yang berwawasan lingkungan mendapatkan tanggapan dari pemerhati masalah lingkungan hidup, Said Mustafa Husin.
Kepada Kuansingterkini.com, pemerhati masalah lingkungan hidup Said Mustafa Husin mengatakan pembangunan berwawasan lingkungan bukanlah sebuah statemen atau pernyataan belaka. Pembangunan berwawasan lingkungan harus dibuktikan secara otentik dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Artinya kata Said Rencana Pembangunan Jangka Panjang ataupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJP/M) Daerah tidak bisa berdiri sendiri atau hanya memuat RTRW saja. RPJP/MD kata Said harus memuat RPPLH ( Rencana Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup) yang di dalamnya juga dimuat KLHS.
RPPLH kabupaten harus disusun berdasarkan inventarisasi tingkat ekoregion. Dalam RPPLH harus memuat keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan local dan aspirasi masyarakat. RPPLH ini memuat rencana tentang pemanfaatan dan pencadangan SDA, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi ligkungan hidup, serta pengendalian pelestarian sumber daya alam.
Kini kata Said Pemkab Kuansing terhambat menyusun RPPLH karena RPPLH Provinsi Riau belum ada. Sementara RPPLH kabupaten harus mengacu kepada RPPLH Provinsi. Untuk menyikapi kodisi ini sambung Said, Pemkab Kuansing harus memuat KLHS dalam RPJP/MD. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan sudah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.