Kisruh Buruh Bongkar Muat PT.GSL Gagal Capai Kesepakatan

Kisruh Buruh Bongkar Muat PT.GSL Gagal Capai Kesepakatan

TELUK KUANTAN- Upaya mediasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi melalui komisi A bersama pemerintah kabupaten Kuansing terkait kisruh antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SBLL dengan SPSI NIBA yang memperebutkan kegiatan bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT.GSL, Kamis (22/9/2016) siang di ruang hearing gedung DPRD Kuansing gagal mencapai kesepakatan kesepakatan.

Menurut ketua komisi A DPRD Kuansing, Musliadi usai memimpin pertemuan tersebut, tidak ditemukannya kesepakatan karena persoalan ini telah ditumpangi kepentingan banyak pihak."Kalau saya menilai, persoalan ini sudah ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu,"kata Musliadi.

Padahal kata Musliadi, persoalan ini tidak lah begitu rumit, tinggal saja semua pihak ingin masalah ini selesai atau tidak."Mudah saja, tinggal pihak perusahaan mau mengakomodir keinginan kedua belah pihak ini yaitu SPSI NIBA dan SPSI SBLL, masalahnya bisa selesai,"katanya.

Pada pertemuan tersebut sambung Musliadi, awalnya sudah disepakati poin tersebut, yaitu pihak PT.GSL yang dihadiri oleh Manejernya, Elkana Sirait dan Hendra selaku humas diminta untuk mengakomodir SPSI SBLL dan SPSI NIBA.

Namun ketika kesepakatan tersebut diminta agar ditandatangani oleh semua pihak, managemen PT GSL menolak menandatangani dengan alasan mereka telah melakukan kerjasama dengan SPSI SBLL. Disamping itu, saat hendak penandatanganan tersebut, ketua SPSI SBLL, M.Yunus yang semula mengikuti pertemuan itu juga sudah pergi dari ruangan tersebut.

"Jadi batal ditandatangani, oleh karena itu tidak tercapai kesepakatan yang diinginkan,"sambung Musliadi.

Kedepannya kata Musliadi, pihaknya belum menentukan untuk langkah yang akan diambil."Terserah bagaimana nanti, yang jelas kita sudah berusaha untuk menyelesaikannya, tapi mereka yang tak mau selesai, ya sudah,"pungkas Musliadi.

Seperti yang diketahui, awalnya bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSL dilakukan oleh SPSI NIBA. Namun dalam perjalanan, terjadi insiden yang tak diinginkan, sehingga GSL memutus hubungan kerja.

Peristiwa itu terjadi pada akhir 2015 silam. Momen ini dimanfaatkan oleh pemerintahan desa Lebuh Lurus. Dimana, untuk bongkar muat dilakukan oleh pemuda setempat.

Keberadaan buruh dari desa tidak berjalan mulus. Mereka mendapat 'perlawanan' dari SPSI NIBA. Bahkan, beberapa kali SPSI NIBA melapor ke DPRD. Sadar akan kekurangan, masyarakat Lebuh Lurus membentuk SBLL Inuman yang diketuai oleh M Yunus.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Muharlius, SBLL belum tercatat pada dinasnya. Kendati demikian, organisasi baru tersebut tidaklah ilegal bekerja di GSL.

"Itu hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Kita tidak bisa melarang. Kita hanya mencatatkan saja, mana organisasi yang terdaftar mana yang tidak," papar Muharlius yang hadir bersama sekretarisnya, Samsius.

Dalam hearing ini, selain dihadiri dua kubu buru, juga hadir camat Inuman, Akhyan Armofis, Kabag Pemerintahan Kuansing, Refendi Zukman, Kabag Hukum Setda Kuansing, Irwan Nazif serta pimpinan GSL.(Utr)

Berita Lainnya

Index