Pemilik Usaha Pengobatan Tradisional di Kuansing Diberi Penerangan Hukum

Pemilik Usaha Pengobatan Tradisional di Kuansing Diberi Penerangan Hukum
Penerangan hukum di aula Kejari Kuansing

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus berupaya memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Kali ini yang menjadi sasaran adalah para pemilik usaha pengobatan tradisional yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penerangan hukum terhadap pemilik usaha pengobatan tradisional ini dilangsungkan di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis (22/9/2016) pagi.

"Mereka kita bekali pemahaman hukum agar usaha mereka tidak sia-sia, sehingga ada legalitasnya," ujar Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra SH kepada wartawan, usai acara.

Selain melibatkan orang-orang ahli hukum di Kejari Kuansing, para pengusaha pengobatan tradisional ini juga diberi pemahaman soal pentingnya perizinan usaha. Salahsatu narasumber yang dihadirkan adalah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modak (BPTPM) Kuansing yang diwakili Kabid Perizinan Herry Yusman dan jajaran.

"Jadi, mereka ini harus menyadari pentingnya mengurus izin usaha, memperhatikan kesehatan usahanya dan aspek lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat," pungkas Revendra.(Utr)

Berita Lainnya

Index