TELUK KUANTAN – Komisi B DPRD Kuantan Singingi, Kamis ( 8/9/2016 ) mengunjungi sejumlah desa di kecamatan Pucuk Rantau. Di desa Ibul, mereka mendapatkan keluhan dari masyarakat perantau di desa setempat soal sulitnya memiliki kartu tanda penduduk.
Seperti diutarakan Joko yang berasal dari Jawa, dirinya sudah berupaya mengurus KTP namun tidak dapat sampai saat ini.
“ Kami diminta pulang kampung mengurus surat pindah dulu,”ujarnya kepada ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi dan rombongan.
Karena Joko mempertanyakan kepada Ketua Komisi B, mengenai kemudahan yang dapat mereka peroleh untuk mengurus KTP tersebut. Alasannya sebagai perantau yang tinggal di Kuansing dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan sangat sulit untuk pulang kampung.
Sebagai warga yang sudah tinggal di Kuansing, Joko mengaku ingin sekali memiliki KTP, hal ini akan memberi kemudahan bagi diri dan keluarganya mendapatkan pelayanan pemerintahan dan untuk urusan lainnya.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi B, Rustam Efendi tidak dapat berbuat banyak soal persyaratan, karena itu merupakan ketentuan yang tidak bisa diubah. Dirinya menyarankan warga agar dalam mengurus KTP mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“ Agar bapak-bapak faham apa persyaratan dan kalau ada kendala tentu mereka punya cara yang dapat dilakukan warga , bapak-bapak jangan gunakan calo urus langsung saja , ”ujarnya. ( isa/grc )