Jika RPJPD Tak Disahkan, Kemendagri Bakal Beri Sanksi ke Kuansing

Jika RPJPD Tak Disahkan, Kemendagri Bakal Beri Sanksi ke Kuansing
Ketua Pansus RPJPD DPRD Kuansing, Andi Cahyadi. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Kementrian Dalam Negeri bakal memberi sanksi kepada kabupaten Kuantan Singingi jika tidak juga segera mengesahkan rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RPJD DPRD Kuansing, Andi Cahyadi kepada wartawan melalui seluluer usai berkonsultasi dengan Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin ( 4/9/2016 ) siang.

Bahkan untuk menggesanya kata Andi Cahyadi, Kemendagri siap membantu kabupaten Kuantan Singingi agar dapat segera memiliki RPJPD tersebut. “ Mereka akan menghubungi Pemprov Riau untuk membantu Kuansing membuat RPJPD ini, karena pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat juga berperan melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota di provinsi masing-masing,”kata Andi Cahyadi.

Untuk itu selepas dari Jakarta katanya, Pansus RPJPD Kuansing akan memanggil seluruh SKPD agar mereka dapat mempercepat pembahasan. “ Kalau lebih cepat dan digesa tentu lebih baik, saling mengingatkan penting agar berjalan sesuai rencana soal RPJPD ini,”kata politisi partai Golkar Kuansing itu.

Diluar Andi Cahyadi, turut serta 15 anggota DPRD Kuansin g lainnya yang tergabung dalam Pansus RPJDP. “ Kita membawa seluruhnya agar semua memahami proses ini dengan baik,”tutupnya. (utr )

Berita Lainnya

Index