Tambah PAD, Kenderaan Yang Dibawa Pegawai ke Kantor Bakal Kena Restribusi Parkir

Tambah PAD, Kenderaan Yang Dibawa Pegawai ke Kantor Bakal Kena Restribusi Parkir
Kadis Pendapatan Daerah Kuansing, Hendra, AP, M.Si. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Pemerintah kabupaten ( Pemkab ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ). Salah satunya memungut restribusi parkir kenderaan yang dibawa pegawai ke kantor, baik roda dua maupun roda empat.

" Tapi pungutan restribusi parkir kenderaan pegawai yang parkir di kantor bukan tiap hari, melaikan setiap bulan,"ujar Kadis Pendapatan Daerah Kuansing, Hendra, AP, M.Si saat bincang-bincang dengan wartawan, Selasa (30/8/2016 ).

" Ini baru rencana, kalau disetujui nanti Kita berlakukan, untuk kenderaan roda dua direncanakan lima ribu setiap bulan, sedangkan roda empat sepuluh ribu,"tambahnya.

Menurut Hendra, sejumlah kabupaten sudah menerapkan restribusi ini. Seperti di kabupetan Merangin provinsi Jambi. " Di sana Pemkab setempat berhasil mengumpulkan PAD sekitar Rp.12 Milyar, lumayan besar potensinya,"ujar mantan Kabag Umum Setda.

Oleh sebab itu sekarang tengah disusun petunjuk teknis pelaksanaan sebelum diajukan ke Bupati, baik tarif maupun petugas pemungutnya." Ya kalau nanti disetujui Kita berlakukan,"ujarnya.

Menurutnya besaran tarif restribusi yang direncanakan dinilai tidak terlalu besar." Besaran itu dirasakan masih terjangkau dan tidak terlalu memberatkan,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index