Beri Pendampingan Hukum, Kejari Teken MoU dengan Kades Se-Kuansing

Beri Pendampingan Hukum, Kejari Teken MoU dengan Kades Se-Kuansing

TELUK KUANTAN-Sebagai upaya pencegahan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala desa Se-Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (10/8/2016) di Balai adat Teluk Kuantan. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Bupati Kuansing, Drs. Mursini, M.Si.

Dihadapan para Kades se-Kuansing, Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH menyampaikan bahwa MoU Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) ini dilakukan untuk menindak lanjuti program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kejari agar dapat memberi pendampingan dalam fungsinya sebagai jaksa Pengacara Negara.

Selain itu kata Kajari, dengan adanya MoU ini, diharapkan para Kades bersama perangkat desa lainnya tidak ragu lagi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa. Salah satu langkah yang dilakukan agar program tersebut berjalan dengan baik adalah dengan melakukan pendampingan hukum (legal asistent) terhadap pemerintah desa.

Kemudian Ia menambahkan, dengan MoU yang dilakukan para Kades bisa melakukan konsultasi langsung dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa (DD) yang benar dan yang tidak melanggar aturan yang berlaku.

Berikutnya kata Kajari, dalam pelaksanaanya Kejari Kuansing juga telah melaksanakan beberapa kali MoU diantaranya dengan Pemkab Kuansing, PLN, Bank Riau Kepri, BPJS Kesehatan. Untuk tindak lanjut dari MoU tersebut Kejari Kuansing sudah beberapa kali melakukan pendampingan hukum diantaranya terhadap Pemkab Kuansing dalam hal pembuatan LO (legal opinion) untuk persoalan yang terjadi pada RSUD (rumah sakit umum daerah) Teluk Kuantan.

Selanjutnya untuk para Kades sendiri, Kejari Kuansing juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi terhadap Kades dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana desa dan terlaksananya pembangunan.

Kemudian disampaikan Jufri, saat ini juga telah dibentuk TP4D (tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah) hal ini sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.(Utr)

Berita Lainnya

Index