MPHPR Minta Oknum Pengusaha Hentikan Garap Hutlin Untuk Kelapa Sawit di Sungai Besar

MPHPR Minta Oknum Pengusaha Hentikan Garap Hutlin Untuk Kelapa Sawit di Sungai Besar
Lahan yang sudah digarap untuk menjadi areal kebun kelapa sawit. ( ktc)

TELUK KUANTAN – Elemen masyarakat kecamatan Pucuk Rantau yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hak Pucuk Rantau ( MPHPR ) meminta oknum pengusaha bernama Arthur B menghentikan aktifitas pembangunan lebih kurang 400 hektar kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan lindung ( Hutlin ) Bukit Betabuh khususnya di dekat desa Sungai Besar dan sekitarnya.

Hal tersebut dikatakan Ketua MPHPR, Aldiko Putra kepada wartawan di secretariat PWI Kuansing, Jumat ( 5/8/2016 ) lalu. “ Kita sudah surati berbagai pihak mulai dari Menteri Kehutanan, Unsur Forkompimda Riau dan Kuansing agar mereka segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat sebelum masyarakat melakukan aksi,”tegasnya.

Dari hasil investigasi mereka ujar Aldiko, terdapat 12 blok dilapangan yang sudah ditanami kelapa sawit. Mereka menamakan blok mulai dari A sampai dengan L  “ Kalau luasan nya sekira 400 hektare lebih,”ujarnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat setempat menjaga areal hutan lindung agar tidak berubah fungsi, namun oknum-oknum pengusaha dari luar terus menggarap tanpa ada tindakan dari negara. “ Ini yang Kita sayangkan, maka Kita minta instansi terkait segera bertindak,”ujarnya.

Jika tidak ada tindakan ujarnya, mereka akan melakukan gugatan clas action di pengadilan agar negara segara mencabut dan mengosongkan lahan tersebut kembali ke fungsi semula. “ Hutan lindung Bukit Betabuh sudah milik dunia sebagai paru-paru penghasil karbon dioksida dan oksigen, wajib diselamati demi lingkungan dan umat manusia,”tutupnya.(  isa )

Berita Lainnya

Index