Garap Kawasan Larangan Adat, 15 Rakit Dompeng Dibakar di Desa Sungai Paku

Garap Kawasan Larangan Adat, 15 Rakit Dompeng Dibakar di Desa Sungai Paku
Sejumlah dompeng yang dimusnahkan di kawasan Pulau Jambu desa Sungai Paku. ( ktc )

TELUK KUANTAN -  Pelaku  penambangan emas tanpa izin ( PETI ) tak hanya menyasar kawasan biasa untuk beroperasi, namun juga kawasan yang dianggap terlarang oleh desa dan masarakat adat, seperti di  kawasan Pulau Jambu desa Sungai Paku kecamatan Singingi Hilir.

Gerah dengan pelaku PETI yang memporak-porandakan kawasan terlarang , pemerintah desa setempat melapor ke Polsek Singingi Hilir untuk ditertibkan.  Bagi masyarakat dikawasan Rantau Singingi selama ini, disetiap desa mereka memiliki sejumlah kawasan larangan untuk hidup dan berkembang flaura dan fauna serta sumber air.

Mendapat laporan ini, Rabu ( 27/7/2016 ), jajaran Polsek Singingi dihilir dibantu personil Koramil dan petugas Trantib kantor kecamatan Singini Hilir turun ke TKP untuk melakukan penertiban.  Di TKP mereka menemukan 15 buah rakit dompeng .

“ Ada operasi PETI hari Rabu di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, petugas menemukan 15 buat rakit dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres, AKP Lumban G Toruan, kepada wartawan, Rabu siang.

“ Sedangkan pelaku lebih kurang 45 orang langsung melarikan diri saat melihat tim akan tiba di TKP,”pungkasnya. ( utr )

Berita Lainnya

Index