Kejari Kuansing Musnahkan Tiga Senpi Rakitan, Narkoba dan Peralatan PETI

Kejari Kuansing Musnahkan Tiga Senpi Rakitan, Narkoba dan Peralatan PETI
Acara pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan. ( ktc )
TELUK KUANTAN- Sebelum melaksanakan acara puncak peringatan Hari Bhakti Adyiaksa (HBA) ke-56 tahun 2016, Kejaksaan negeri Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan selama periode Maret 2015-Juli 2016 yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach), Jumat (22/7/2016).
Acara pemusnahan barang bukti ini digelar disamping kantor Kejari Kuansing dan disaksikan Bupati Kuansing, Drs.Mursini, M.Si, Ketua DPRD Andi Putra, Dandim Inhu Letkol Inf Mujibburrahman Hadi., Kapolres AKBP Dasuki Herlambang, para pejabat dilingkungan pemkab Kuansing, para Kapolsek, Koramil serta hadir mantan Bupati dua periode Kuansing H Sukarmis.  
Sebelum acara pemusnahan barang bukti ini, Kajari Kuansing Jufri menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan perkara periode Februari 2015 - Juli 2016 terutama perkara narkotika ada 76 perkara. Dengan rincian disampaikan Kajari, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 perkara dengan total berat sebanyak 61,25 gram, kemudian daun ganja kering sebanyak 20 perkara dengan total berat sebanyak 2.006,96 gram. Dan terakhir ekstasi sebanyak 1 perkara dengan total setengah butir.
Selanjutnya juga dimusnahkan perkara pertambangan tanpa izin sebanyak 30 perkara,"untuk barang bukti kita sudah buat lobang dan kita musnahkan dengan cara dibakar dan dikubur,"ujar Kajari. Selanjutnya untuk perkara senjata api ada dua perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak tiga unit.( utr)

Berita Lainnya

Index