Ditingkatkan ke Penyidikan, Kasus Sertifikat PTPN V Bakal Akan Ada Tersangka

Ditingkatkan ke Penyidikan, Kasus Sertifikat PTPN V Bakal Akan Ada Tersangka
Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH bersama jajaran saat jumpa pers. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) telah mningkatkan status kasus dugaan KKN pada kegiatan pembuatan sertifikat anggota KUD Pelangi Siampo mitra kerja PTPN V di kecamatan Cerenti dari penyelidikan menjadi penyidikan. Oleh karena itu dalam waktu dekat, Kejari Kuansing akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap kasus ini.

Dalam kasus ini, pihak PTPN V yang telah menyalurkan dana pembuatan sertifikat anggota KUD sejak tahun 2010 hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal pihak PTPN V sudah menyalurkan dana lebih kurang Rp1.2 Milyar bagi pembuatan sertifikat 400 anggota KUD Pelangi Siampo tersebut.

" Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditingkat penyidikan akan ada tersangka yang akan ditetapkan,"ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH saat jumpa pers sempena Hari Bakti Ahdyaksa ke-56, Kamis ( 21/7/2016 ) siang di aula Kejari Kuansing.

Namun saat itu Jufri belum berkenan menyebut nama calon tersangka. Yang pasti lanjutnya, semua pihak terkait mulai dari anggota KUD, pengurus KUD dan direksi PTPN V sudah dilakukan pemeriksaan. " Setelah ada gelar perkara nantinya bau akan ditetapkan siapa tersangkanya,"tegas Jufri.( utr )

 

Berita Lainnya

Index