Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Cetak Sawah Baru desa Bandar Alai

Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Cetak Sawah Baru desa Bandar Alai
Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH bersama jajaran saat jumpa pers. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Seteleh menahan dua orang tersangka masing-masing Sm ( 35 ) dan Ea ( 29 ) dalam kasus cetak sawah baru ( CSB ) di desa Bandar Alai Kari kecamatan Kuantan Tengah, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) memberi sinyal akan melakukan penahanan terhadap calon tersangka lainnya.

Hal tersebut dikatakan Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ), Leonardo Jhon HUtagalung , Kamis ( 21/7/2016 ) kepada wartawan. Penahanan tersangka ujarnya tentu terkait dengan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus tersbut.

" Tunggu saja hasil dari penyidikan,"ujarnya.

 

 

 

 

Sementara itu terkait kasus ini, Kejari Kuansing Kuantan Singingi resmi menahan Sm (35) dan Ea (29) yang merupakan dua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) di desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah tahun anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN, Kamis sore.

Kedua tersangka terlihat hadir di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 15:00 WIB sore didampingi kuasa hukumnya, Zubirman, SH. Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 2 jam, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Teluk Kuantan.

Terkait kasus ini, Kepala Kejari Kuansing, Jufri, SH, MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan setelah dilakukan proses penyidikan." setelah kita lakukan pemeriksaan dan dianggap bukti-bukti yang lengkap, maka kita lakukan penahanan,"ujar Kajari.

Pada kegiatan ini menurut Kajari, diduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta, hal ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasil temua CSB seluas 25 ha dilakukan diatas lahan pihak lain bukan cetak baru. Ditambahkannya, CSB mulai penyiapan lahan, penanaman benih dan perawatan, total lost lah, hasil audit BPKP Rp 250 juta,"ujarnya.

SM dan Ea sendiri kata Kajari ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2016 lalu. SM  merupakan ketua kelompok tani pemuda sepakat dan Ea merupakan bendahara kelompok tani tersebut. Kelompok tani pemuda sepakat ini merupakan kelompok tani yang melaksanakan kegiatan CSB tersebut.

Sementara itu salah seorang tersangka Ea kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan membantah bahwa mereka telah merugika keuangan negara. Menurut Ea hasil audit BPKP Riau berbeda dengan fakta dilapangan. ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index