Desember, MH Sudah Dapat Gelar Mutasi Pejabat

Desember, MH Sudah Dapat Gelar Mutasi Pejabat
Bupati H Mursini, Wabup H Halim dan Sekda H Muharman. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Bulan Desember 2016 yang akan datang, Mursini- Halim ( MH ) selaku Bupati dan Wabup hasil Pilkada Kuansing 2015 yang lalu sudah dapat menggelar mutasi pejabat, baik level eselon II, III dan IV.

Hal ini diakui oleh Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd saat dikonfirmasi wartawan, Rabu ( 13/7/2016 ) sore. “ Pak Mursini – Halim kan dilantik 1 Juni, maka terhitung 1 Desember sudah lebih dari enam bulan, kecuali dilantik pada 1 Juli maka pelantikan pejabat baru dapat dilakukan 1 Januari,”ujar Muharman.

Sebab ujarnya, hitungan enam bulan sesuai UU Pilkada yang melarang mutasi pejabat enam bulan sesudah dilantik terhitung sejak tanggal pelantikan. “ Makanya hasil perhitungan 1 Desember sudah Pak Bupati dan Wabup sudah dapat melakukan pelantikan pejabat,”ujarnya.

Untuk itu ujarnya, persiapan untuk itu sudah mulai dilakukan, salah satunya akan mengusulkan dana Assesment pejabat dalam APBD-P 2016. Tetapi sebelum Desember, proses Assesment dapat saja dilakukan.

Sebelum assesment nantinya akan dibentuk tim seleksi yang terdiri dari berbagai unsur, baik dari akademisi, tokoh masyarakat, Ormas dan tim dari pemerintahan. ( isa )

Berita Lainnya

Index