Pergantian Nopol Kenderaan Pejabat Dinilai DPRD Kuansing Kurang Beretika

Pergantian Nopol Kenderaan Pejabat Dinilai DPRD Kuansing Kurang Beretika
hearing DPRD dan Setda Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing menilai dalam hal pergantian nomor polisi ( Nopol ) kenderaan pejabat dilingkungan Pemkab kurang bertetika. Akibatnya sejumlah pejabat seperti Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan kebingungan menggunakan Nopol dikenderaan jabatan mereka. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH saat hearing dengan Setda, Selasa ( 21/6/2016) siang. " Jangankan informasi resmi, informasi lisan saja tidak ada, bagaimana etika nya nih, apa susahnya menyampaikan secara lisan, bagaimana sikap saling menghargaai antar lembaga,"ujar Andi Putra. Diakui Andi Putra, pihaknya menyadari terjadi perubahan Nopol bagi kalangan pejabat, Aturan baru BM 1 Bupati, BM 2 Wabup sesuai kabupaten dan kota serta provinsi dan seterusnya. Namun harusnya didahului pembuatan Perbup dan disampaikan ke berbagai instansi termasuk DPRD. Karena ini juga menyangkut tertib adminitrasi asset dan penganggaran. " Aturan baru ketua DPRD pake BM 3 ternyata BM 3 juga dipakai Kajari, jadi Saya tidak mau memakai BM 3 karena masih dipakai Kajari, disini koordinasi itu tidak ada,"ujar Andi Putra. " Ini tidak sudah hampir 20 hari pemberitahuan secara lisan atau tertulis saja belum ada, bagaimana rasa saling menghargai antar lembaga,"ujarnya. Belum keluarnya Perbup perihal penomoran Nopol kenderaan pejabat diakui Kabag Umum Setda, Drs Muradi yang hadir pada hearing itu. " Saat ini drat Perbup sudah dimeja Sekda, kalau sudah ditanda tangani Bupati akan Kami sampaikan segera ke DPRD dan instansi lain nya,"ujar Muradi. Mengenai penggunaan BM 2 K untuk Wabup sejak pelantikan sesuai arahan protokoler provinsi Riau karena seluruh Wabup yang dilantik menggunakan BM 2 sesuai nomor seri dibelakang masing-masing kabupaten dan kota. Walaupun disadari saat itu belum ada Perbup yang mengaturnya. " Kalau tidak diterapkan saat itu juga akan menimbulkan pertanyaan, kok bisa beda Kita dengan daerah lain,"ujarnya. Mengenai dasar perubahan Nopol kenderaan pejabat ujarnya mengacu kepada Peraturan Kapolri dan Peraturan Gubernur, " Maka Kita gesa Perbup ini sekarang, sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2015 namun karena kesibukan yang sama-sama Kita ketahui ( agenda Pilkada ) jadi tertunda,"ujarnya. ( Isa )

Berita Lainnya

Index