Kades Beringin Jaya Singhil Resmi Ditahan Kejari

Kades Beringin Jaya Singhil Resmi Ditahan Kejari
tersangka sebelum dibawa ke rutan cabang Teluk Kuantan. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Kepala desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, BP resmi ditahan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Selasa (14/6/2016) sore setelah menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Kuansing .

 

Kejari Kuansing, Jufri melalui Kasi intel Kejari, Revendra melalui press releasenya yang diterima wartawan, Selasa malam mengatakan, ini menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan tim penyidik .

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kejari Kuansing, tersangka BP ditahan diduga telah melakukan beberapa perbuatan diantarannya terkait masalah lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono. 

 

Kades BP kata Revendra, juga diduga telah melakukan penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.

 

Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta dengan jumlah Rp 113 juta.

 

Kemudian kata Revendra, Kades BP diduga telah mlakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kades BP berjanji membayar angsuran menggunakan uang desa yang bersumber dari dana fee operasional KKPA.

 

Berikut dana desa yang digunakan tersangka BP yang masih aktif menjadi Kades Beringin Jaya ini, diantaranya pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp 77 juta peruntukan sebagian digunakan untuk kepentingan desa dan pencairan Peta administrasi desa Beringin Jaya dan sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat dusun Marga Mulya dikarenakan lahan garapan tersebut berada diwilayah dusun Marga Mulya.

 

Kemudian kata Revendra, pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp 36 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan desa dan pencarian Peta administrasi desa Beringin Jaya.

 

Selanjutnya penjualan tanah hibah dari H Sudarto pada 2010 Rp 105 juta peruntukan digunakan untuk biaya pemekaran desa salah satu kegiatannya mencari peta desa Beringin Jaya namun hingga 2012 tidakj berhasil dilaksanakan dan dana tersebut juga telah habis.

 

Kemudian tersangka juga menggadaikan tanah hibah untuk desa dari H Sudirman Rp 80 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan penimbunan tapak pasar desa Beringin Jaya.

 

Kemudian dana sumbangan H Sudarto untuk keperluan kemaslahatan desa Rp Rp 25 juta peruntukan digunakan untuk memperjuangkan kekurangan lahan desa.

 

Pinjaman atas nama pemerintahan desa melalui nama masyarakat desa jumlahnya ada 11 orang kepada Bank Rp 745 juta digunakan untuk pendanaan perjuangan pemenuhan luas lahan desa yang kurang. Pembayaran dilakukan menggunakan fee operasional dari penjualan TBS pola KKPA.

 

Atas perbuatannya tersangka BP melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.( Isa )

 

Berita Lainnya

Index