Dua Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Sudah Harus Bayarkan THR Karyawan

Dua Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Sudah Harus Bayarkan THR Karyawan
ilustrasi. ( ktc )



TELUK KUANTAN - Dua minggu sebelum memasuki lebaran semua perusahaan di Kabupaten Kuansing sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran satu bulan gaji pokok kepada seluruh karyawan didalam perusahaan. 


Hal ini disampaikan Kadis Sosial dan Tenaga kerja (Disosnekar), Muharlius melalui Kepala bidang Pengawasan, Perlindungan Hub Industrial dan Ketranmigrasian (PPHIK) Brides Hinderlin kepada wartawan, Jumat (10/6/2016) lalu. 


Dalam waktu dekat ujar Brides, pihaknya segera membuat surat edaran yang isinya berupa himbauan agar perusahaan membayarkan THR bagi karyawannya. "Surat edaran ini nanti ditandatangani pak Bupati, sekarang belum Kita naikan masih ada koreksi sebelum kita sampaikan ke pimpinan,"ujar Brides. 


Meskipun tahun lalu Disosnaker tidak menerima pengaduan terutama masalah THR, namun kata Brides, pihaknya tetap bekerja profesional dan meningkatkan pengawasan dilapangan,"tahun lalu tidak ada pengaduan, tahun ini tentu kita berharap perusahaan memberikan hak pada karyawannya dengan membayarkan THR,"katanya.


Disosnaker sendiri nantinya akan membuka posko pengaduan masalah THR dikantor Disosnaker Kuansing,"kalau ada pengaduan kita siap menerima dan sampaikan ke kantor nanti, kalau sekarang tentu belum,"katanya.( yus )

Berita Lainnya

Index