Berhasil Digagalkan, Ternyata Penyeludup Rokok Dapat Untung 12 Juta Sekali Beroperasi

Berhasil Digagalkan, Ternyata Penyeludup Rokok Dapat Untung 12 Juta Sekali Beroperasi
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi bersama para tersangka dan barang bukti. ( ktc )

TELUKKUANTAN – Jajaran Polres Kuansing berhasil menggagalkan empat pria yang membawa 39 ribu bungkus rokok tanpa label cukai alias illegal merek Luffman, Kamis ( 7/4/2016 ) malam lalu. Sedianya rokok tersebut mereka bawa ke penampung di Bukit Tinggi Sumatera Barat untuk kemudian diedarkan disana.

Keempat pelaku penyelundup tersebut masing-masingMd, AR, BA, PAS. Semuanya merupakan warga Kuala Sungai Akar Desa Selancang, Keritang, Indragiri Hilir. Mereka ditangkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Sat Reskrim Polres Kuansing saat berhenti di rumah makan di kota Teluk Kuantan. Pelaku sempat kaget karena tidak menyangka akan disergap Polisi.

Sebelum ditangkap, Polres Kuansing menerima informasi dari lapangan, adanya pergerakan para penyeludup rokok tersebut yang akan melintasi wilayah hukum Polres Kuansing.

Selain keempat tersangka dan juga 78 dus rokok, Polres Kuansing juga mengamankan dua unit mobil masing-masing Toyota Fortuner BM  BM 888 AV dan Toyota Inova dengan nomor polisi BP 1798 KP.  Kedua mobil tersebut sudah mereka modifikasi dengan melepaskan kursi tengah dan belakang sehingga mampu memuat kotak rokok dalam jumlah banyak. Kaca jendela juga dihitamkan untuk menghindari kecurigaan aparat.

Lalu mengapa merek nekad membawa barang illegal tersebut dari Tembilahan ke Bukit Tinggi, tak lain karena hasil yang menggiurkan. Sekali mereka beraksi setidaknya keuntungan mencapai 11,7 juta atau sekitar 12 juta.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi melalui Kasat Reskrim, AKP Imron Teheri, Sabtu ( 9/4/2016 ) siang di Mapolres disela-sela ekpose penangakapnan kasus ini, dari keterangan keempat tersangka, untuk satu slop mereka mengambil keuntungan tiga ribu rupiah.

Kata Imron, saat membeli di Tembilahan, untuk satu slop mereka membayar 47 ribu, lalu dijual di Bukit Tinggi sebesar 50 ribu. Jadi ada keuntungan 3 ribu untuk satu slop.

“ Untuk diketahui dalam satu kotak atau dus berisi 50 slop. Sedangkan saat ditangkap mereka kedapatan membawa 78 kotak. Jadi 78 kotak dikalikan 50 kali kalikan 3 ribu rupiah, maka mereka mendapatkan keuntungan 11.8 juta sekali beroperasi,”ujarnya.

Kenapa mereka mengedarkan di Bukit Tinggi, menurut Imron karena jenis rokok ini laku keras disana. “ Sebab jenis rokok ini cocok untuk daerah dingin,”ujarnya.

“ Karena hasil yang cukup menggiurkan ini mereka mau menggunakan Toyota Fortuner dan Kijang Inova saat beraksi,”tambah Imron.

Menurut Imron, penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti pada keempat pelaku saja, melainkan juga kepada pegadang yang menjual rokok kepada pelaku di Tembilahan dan pedagang yang membeli rokok tersebut di Bukit Tinggi.

“ Dari informasi tersangka, rokok ini memang mereka beli di Tembilahan, namun berasal dari Batam, dan hal ini akan didalami, dan karena kasus ini menyangkut masalah kepabeanan atau bea cukai, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor inspeksi Bea dan Cukai Tembilahan,”ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index