Komisi C Minta Persoalan RSUD Tidak Diperkeruh dan Dipolitisir

Komisi C Minta Persoalan RSUD Tidak Diperkeruh dan Dipolitisir
Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Komisi C DPRD Kuansing meminta permasalahan yang mendera RSUD Teluk Kuantan saat ini tidak diperkeruh dan dipolitisir. Sebab, DPRD bersama Pemkab Kuansing terus mencari solusi agar silang sengkarut permasalahan yang ada dapat segera terpecahkan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai, Kamis ( 31/3/2016 ) siang kepada wartawan. Menurutnya, kisruh yang terjadi akibat permasalahan kode penggangaran yang terjadi kesalahan. " Itu hasil hearing antara Komisi C dengan RSUD Teluk Kuantan, para dokter spesialis, Pemkab Kuansing dan dinas kesehatan,"ujarnya.

Menurutnya, saat para dokter spesialis mulai melakukan aksi mogok kerja, pihaknya langsung mengundang mereka hearing. " Dari hasil hearing ternyata mereka mogok karena obat tidaktersedia, ya dipahami kalau dokter tidak bekerja karena kalau tidak ada obat bagaimana melayani pasien terutama pasien BPJS, nanti pasien salah faham, ini dilema mereka, "ujarnya.

Kemudian komisi C memanggil manajemen RSUD, Pemkab Kuansing dan dinas Kesehatan serta BPJS. Dari hasil hearing ini terungkap, bahwa kisruh ini terjadi akibat proses pengadaan obat BPJS yang menggunakan sistem e-katalog.

" Proses tender e-katalog ini diperkirakan tuntas dan obat baru diterima oleh RSUD pada bulan September, kalau proses ini dilangkahi maka akan terjadi masalah hukum, kalau masalah hukum kan gak bisa ditawar-tawar dan harus hati-hati walaupun maksudnya baik. Sebelum obat datang dari proses tender e-katalog tuntas, selama ini obat ditalangi oleh apotik yang menjadi mitra RSUD sebagai pemasok, hanya saja apotik tidak lagi berkenan karena ada tunggakan yang belum dibayar,"ujarnya.

" Ini masalahnya, Pemkab sebenarnya sudah mengalokasikan dana untuk tunggakan ini, namun tidak bisa dibayarkan karena terjadi kesalahan kode rekening, kode rekening ini harus diubah dulu yang menyatakan dengan jelas untuk membayar tunggakan, kalau dibayar tanpa diubah juga akan melanggar hukum. Perubahan secara prosedur APBD dapat dilakukan pada pembahasan RAPBD-Perubahan 2016,"ujarnya.

Namun demikian ujarnya, Komisi C DPRD Kuansing berusaha mencari solusi jangka pendek dengan berkonsultasi ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. " Hasil konsultasi perubahan dapat dilakukan melalui Perbup, ini yang sedang diupayakan, begitu juga Pemkab berusaha mencari payung hukum untuk perubahan kode rekening ini, "ujarnya.

" Itu solusi jangka pendek yang sedang diusahakan, solusi lainnya perubahan RSUD menjadi BLUD ( badan layanan umum daerah ), sehingga mereka bisa mandiri dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan,"ujarnya.

Untuk itu, Andi Nurbai minta semua pihak tidak memperkeruh dan mempolitisir permasalahan ini seolah-olah RSUD dan pihak-pihak lainnya tidak bekerja. " Semua pihak terkait sedang bekerja keras melakukan perubahan karena ini menyangkut regulasi dan aturan hukum yang harus dipatuhi,"ujarnya menambahkan.

DPRD Kuansing ujarnya, juga meminta Kementrian Kesehatan RI turut membantu menalangi ketersediaan obat jelang proses e-katalog selesai dan perubahan kode rekening tuntas dilaksanakan. " Kita menghormati usaha semua pihak membantu menuntaskan permasalahan ini, namun Mari Kita semua bekerjasama membantu mencari solusi dengan tetap berada di jalur aturan yang ada, dan juga Kita minta Pemkab dan jajaran kerja keras menuntaskan masalah ini jangan pasien terlantar terlalu lama,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index