Tak Lagi Diurus Kabupaten, Guru SLTA Harus Jalin Komunikasi dengan Pemprov

Tak Lagi Diurus  Kabupaten, Guru SLTA Harus Jalin Komunikasi dengan Pemprov
Bupati H Sukarmis saat hadir di Musrenbang kecamatan Gunung Toar. ( ktc )

TELUK KUANTAN -  Mulai tahun 2017 yang akan datang mendatang, pengelolaan dan pembinaan SMA dan SMK diambil alih oleh pemerintah provinsi. Hal ini merupakan arahan langsung dari Kemendikbud kepada seluruh provinsi dan kabupaten kota.

Dengan demikian, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tidak lagi
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan sekolah yang menjadi kewenangan daerah hanya berada di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Tingkat Pertama (STP) dan sederajat.

Oleh sebab itu baik SDM maupjn bangunan sekolah tingkat SLTA yang telah berdiri dengan megah, dan dibangun secara bertingkat di Kabupaten Kuantan Singingi, nantinya sudah tidak lagi menjadi asset daerah, akan tetapi telah menjadi asset Pemerintah Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sukarmis saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Camat Gunung Toar, Selasa (16/3/2016) lalu.

Menurut Bupati, karena SMA Dan SMK sudah menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi, sudah barang tentu, bangunan sekolah yang menjadi milik provinsi dan termasuk para guru yang mengajar di sekolah itu.

"Para guru yang mengajar di SMA maupun SMK, harus mampu menjalin hubungan silaturrahim dengan pemerintah provinsi," harapnya. ( mad )

Berita Lainnya

Index