Didemo Pengunjuk Rasa, DPRD Kuansing Tunda Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih

Didemo Pengunjuk Rasa, DPRD Kuansing Tunda Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih
Para pengunjuk rasa saat menyampaikan tuntutan di DPRD Kuansing. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN -  Sidang paripurna DPRD Kuansing  dengan agenda penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih yang sedianya dilaksanakan, Rabu ( 2/3/ 2016 ) siang ditunda.

Penundaan setelah ratusan massa pengunjuk rasa yang menamakan dirinya  Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membatalkan sidang paripurna penetapan Mursini - Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih periode 2016-2021.

Para pengunjuk rasa oleh aparat keamanan tidak diperkenan masuk kedalam dalam gedung DPRD Kuansing. Mereka tertahan dipintu gerbang DPRD Kuansing. Disana para orator melakukan orasi dan meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kuansing menemui mereka. Jika tuntutan dialog tidak dipenuhi, mereka akan bertahan digedung DPRD Kuansing.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa ini, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono dan anggota menemui pengunjuk rasa.

Dihdapan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, Heri Guspendri salah seorang pengunjuk rasa meminta DPRD Kuansing untuk membatalkan sidang paripuna hari ini, karena proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu terhadap Cawabup terpilih Halim dalam Pilkada belum tuntas diproses. Mereka juga minta DPRD membentuk panitia khusus yang bertugas memanggil seluruh fihak untuk menuntaskan kasus ini.

Selain Heri Guspendri, sejumlah orang menyampaikan orasi yang intinya sama yakni pembatalan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wabup terpilih. Mereka juga bertekad menginap di gedung DPRD dan membawa massa lebih banyak jika aspirasi mereka tidak ditanggapi bahkan.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra menyatakan agenda paripurna hari ini merupakan hasil kesepakatan panitia musyawarah ( Panmus ). Untuk itu pembatalan juga harus dilakukan melalui rapat bersama seluruh anggota dewan. Untuk itu kepada pengujuk rasa Andi Putra menegaskan akan rapat bersama dahulu sebelum menyampaikan putusan.

Andi Putra, pimpinan DPRD dan anggota DPRD lainnya kemudian masuk ke gedung DPRD Kuansing menggelar rapat. Usai itu mereka kembali menemui pengunjuk rasa dan menyampaikan hasil rapat.

"Setelah kami bicarakan bersama seluruh Anggota DPRD Kuansing, kami sepakat untuk menunda sidang sampai persoalan hukum terkait dugaan ijazah ini ada kejelasan," ujar Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra.

Selain itu tambah Andi, DPRD Kuansing akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini. "Kita juga berharap pihak kepolisian segera mengusutnya, agar proses ini cepat berjalan," ujar Andi.

Setelah mendapatkan jaminan sidang paripurna ditunda, para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. (utr )

Berita Lainnya

Index