Hindari Masalah Hukum

Kajari : Jangan Coba-coba Rekayasa Berita Acara Proyek Tak Selesai

Kajari : Jangan Coba-coba Rekayasa Berita Acara Proyek Tak Selesai
logo Kejaksaan. ( isa )
TELUK KUANTAN - Tahun anggaran 2012 akan segera berakhir, sebagian besar kontrak kerja Satker dengan rekanan berakhir tanggal 21 Desember. Bagi proyek yang tidak selesai hingga batas kontrak berakhir, Satker diminta membayar pekerjaan kontraktor sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

" Jangan coba-coba pejabat dan pengelola proyek dan rekanan terjerat masalah hukum. Mencegah lebih baik dari terjadi pelanggaran hukum,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH yang dikonfirmasi terkait masih adanya proyek-proyek yang sedang berjalan menjelang tutup tahun 2012, Jumat ( 14/12 ) pagi.

Menurutnya, jika proyek dinyatakan tidak selesai sampai batas kontrak, Maryono menyarankan segera diputuskan kontraknya. Lalu berlakukan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, seperti pengenaan denda kepada rekanan.

" Sekali lagi jangan sampai dibayarkan 100 persen, sementara fisik dilapangan belum 100 persen. Bayarkan saja sesuai kemajuan pekerjaan yang dilakukan kontraktor,"tegasnya.

Masalahnya sebut Maryono, jika dibayar 100 persen sementara fisik belum selesai, takutnya nanti rekanan tidak mengerjakan sesuai bestek atau asal-asalan. Yang lebih parah lagi bisa jadi rekanan tidak mengerjakannya sama sekali.

Untuk itu Maryono menghimbau, agar pimpinan Satker, pengelola proyek dan rekanan untuk tidak merekayasan berita acar baik hasil pemeriksaan realiasi proyek, berita acara hasil kemajuan proyek dan berita acara pembayaran proyek." Cukup sudah pengalaman-pengalaman dimasa lalu menjadi pelajaran. ini upaya Kita untuk mencegah terjadi praktek KKN, tapi kalau terjadi juga Kita akan tindak sesuai aturan yang ada,"ujarnya.

Karena menurutnya, sebagian kasus KKN terjadi akibat praktek-praktek rekayasan BAP proyek tersebut, padahal pekerjaan belum selesai sementara pembayaran sudah 100 persen. " Jangan lagi terulang hal-hal demikian,"ujarnya.

Pelaksana proyek hendaknya berpedoman kepada kontrak kerja yang ada. Kalau realisasi proyek kurang dari 100 persen, hendaknya dibayarkan sesuai dengan volume. Kalau ada denda yang harus dikenakan ujarnya, hendaknya diterapkan. " Hal ini juga untuk menghindari masalah hukum bagi pelaksanana proyek dan rekanan,"ujarnya.

Sementara itu pantauan di lapangan sejumlah proyek tampaknya masih belum selesai. Di Kota Teluk Kuantan sendiri, misalnya proyek perluasan Kantor Bupati masih saja dikerjakan, begitu juga dengan proyek rekonstruksi SMA Negeri 1 Teluk Kuantan dan proyek-proyek lainnya. ( isa  )

 

 

Berita Lainnya

Index