Kejaksaan Bakal Pantau Penggunaan Dana Desa, Melanggar akan Diproses Hukum

Kejaksaan Bakal Pantau Penggunaan Dana Desa, Melanggar akan Diproses Hukum
Kasie Intelijen Kejari Teluk Kuantan, Revendra. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan akan melakukan pemantauan penggunaan dana yang masuk ke desa, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi (Kuansing), APBD Provinsi Riau  atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Telukkuantan Andi Dharmawangsa melalui Kasi Intel Revendra kepada wartawan, Minggu (21/2/2016) di Telukkuantan.

"Kita tahu, anggaran yang masuk ke desa cukup besar dan itu butuh pengawasan agar tidak ada penyimpangan," ujar Revendra.

Ia juga minta agar Kepala Desa (Kades) serta seluruh perangkat desa dan BPD menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kan jelas dalam aturannya, anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang ada dalam RPJMDes. Jangan sampai ada program-program yang tidak masuk dalam itu, tapi dilaksanakan," ujar Revendra.

"Untuk masyarakat, mari kita awasi bersama-sama penggunaan anggaran desa, supaya desa kian maju, kalau ada pelanggaran jelas akan diproses secara hukum" tutup Revendra (utr )

Berita Lainnya

Index