"Nyambi" Jual Ganja, Karyawan PT.TBS Ditangkap Polisi

Tersangka bersama barang bukti. ( ktc )
TELUK KUANTAN- Salah seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. Tribakti Sarimas (TBS), Mandra Ali Caniago alias Ibeng (31), Minggu (21/2/2016) siang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis daun ganja kering.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya di afdeling 1 desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau,"ujar Kanit reskrim Polsek Kuantan Mudik, Ipda Rapidin L.Gaol kepada wartawan usai melakukan memipin penangkapan.
Penangkapan ini kata Rapidin bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa telah terjadi praktek jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Mendapat laporan tersebut, dirinya bersama anggota tim opsnal Polsek Kuantan Mudik langsung menindak lanjuti dengan melakukan lidik terhadap tersangka. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di dapatkan barang bukti 18 paket kecil dan  4 paket sedang narkoba jenis ganja kering dengan total 300 gram.
Setelah ditangkap tutur Rapidin, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut. (utr )

Berita Lainnya

Index