Penambang Liar di Kuansing Kembali Ditangkap Polisi

Penambang Liar di Kuansing Kembali Ditangkap Polisi
Paur Humas Polres Kuansing, Iptu Musabi. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Jajaran Polres Kuantan Singingi melalui tim opsnal Polsek Kuantan Mudik kembali mengamankan pelaku penambangan liar, Kamis (18/2/2016) siang kemaren di desa Pulau Binjai, Lubuk Jambi.

 

Pelaku atas nama Irwan alias Iwan (31) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan ditangkap saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai batang kuantan di desa Pulau Binjai.

 

"Saat itu petugas dari Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rapidin L.Gaol sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di lokasi tersebut,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.IK melalui Humas Polres, Iptu Musabi, Jumat (19/2/2016) siang di Teluk Kuantan.

 

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku bersama barang bukti diantaranya 2 botol kecil berisi air raksa, dua batang spiral, satu ember berisi kalam, satu unit mesin dan karpet saat ini diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik.

 

Kepada pelaku sebut Musabi akan di kenakan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Sampai saat ini tambah Musabi lagi, jajaran Polres Kuansing komitmen untuk memberantas aktifitas PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan merusak lingkungan. ( utr )

Berita Lainnya

Index