Sekda : Masa Jabatan Bupati Tetap Sampai 31 Mei 2016

Sekda : Masa Jabatan Bupati Tetap Sampai 31 Mei 2016
Sekda Kuansing, H Muharman. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Masa jabatan Bupati Kuansing H Sukarmis tetap akan berlaku hingga 31 Mei 2016.

Hal tersebut dikatakan Sekda Kuansing, H Muharman, M.Pd kepada wartawan, Selasa ( 2/2/2016 ) diruang kerjanya. " Itu hasil arahan Mendagri saat mengumpulkan Bupati dan Walikota se-provinsi Riau Januari 2016 yang lalu di Pekanbaru,"ujar Muharman.
" Kecuali ada aturan baru ya, yang nantinya dapat saja disampaikan Mendagri dimasa-masa yang akan datang bisa saja berubah, namun aturan baru belum ada disampaikan Kemendagri terkait adanya perubahan,"ujarnya.
Menurutnya, saat itu Mendagri menyampaikan akan ada dua kali pelantikan. Pertama pelantikan bersama di Istana Negara dan kemudian pelantikan di DPRD daerah masing-masing.
" Ini kata Mendagri ya, masa tugas Bupati dan Wabup baru syah setelah dilantik lagi di DPRD masing-masing, bagi Bupati dan Wabup yang masa jabatannya belum habis saat pelantikan serentak dilaksanakan, maka Bupati dan Wabup terpilih yang sudah dilantik Presiden menggu masa jabatan Bupati dan Wabup lama berakhir,"ujarnya,"ujarnya.
" Namun untuk Bupati dan Wabup terpilih yang sudah habis masa jabatannya dan kabupaten nya saat ini dipimpin Plt, maka otomatis setelah pelantikan serentak oleh Presiden langsung dilantik lagi di DPRD dan segera melaksanakan tugas,"ujarnya.
Ditambahkan Muharman,  saat pelantikan serentak di Istana negara yang akan diundang yakni Bupati dan Wabup terpilih, Bupati dan Wabup lama serta Sekda beserta istri masing-masing.  " Itu saja yang nanti akan diundang ke istana negara,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index