Dukcapil Temukan, Untuk Dapatkan KTP dan KK Palsu Warga Dipungut Lima Ratus Ribu

Dukcapil Temukan, Untuk Dapatkan KTP dan KK Palsu Warga Dipungut Lima Ratus Ribu
Kantor Dinas Dukcapil Kuansing. ( ktc )

TELUKKUANTAN  - Heboh praktek pembuatan kartu keluarga ( KK ) dan kartu tanda penduduk ( KTP ) palsu akhirnya ditelusuri dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kuansing yang belakangan marak. Dari warga mereka juga tahu, setiap pembuatan dokumen kependuduka palsu iniwarga dipungut uang lima ratus ribu rupiah.  

Praktek ini terjadi dan menimpa sebagia besar warga yang bekerja diperusahaan dan daerah perbatasan diseluruh kecamatan.  "Bisa jadi (tersebar di seluruh kecamatan), tapi yang jelas untuk saat ini Kita temukan ada dugaan pemalsuan KTP dan KK di wilayah Simpang Kampar Desa Kebun Lado, Kecamatan Logas Tanah Darat," ujar Kadis Dukcapil Kuansing,  Syofffaizal kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Saat menerima informasi ditemukannya KTP dan KK palsu itu, Syoffaizal, dirinya serta Camat LTD Novrion dan Kepala Desa Lubuk Kebun langsung melakukan peninjauan ke wilayah Simpang Kampar tersebut, yang merupakan wilayah perbatasan Kuansing dengan Pelalawan untuk melakukan investigasi.

"Dan Kami langsung ketemu dengan warga yang diduga menggunakan KTP dan KK palsu itu. Kita temukan yang dipalsukan itu adalah KTP SIAK. Sementara KTP SIAK tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015 lalu. Dan memang secara kasat mata jelas sangat berbeda dengan yang asli dokumennya itu," beber Syoffaizal.

Dari informasi warga, ungkap Syoffaizal, setiap warga membayar sebesar Rp500 ribu untuk dua KTP dan dua KK kepada oknum warga yang memberikan jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini kepada warga-warga pendatang tersebut. "Modusnya, pelaku ngetik di blanko. Tandatangan saya di scan. Stempelnya lebih besar dari yang asli. Jadi, sangat jelas dokumen itu palsu," tegasnya.

Syoffaizal mengingatkan, mereka bisa melacak keberadaan seseorang di seluruh Indonesia yang disebut konsolidasi data. "Jadi, memang tak bisa data ganda. Dan kemudian yang palsu-palsu dan ganda itu tidak akan bisa membuat KTP elektronik. Jadi, karena KTP SIAK tidak berlaku, kemudian yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP elektronik dan yang bersangkutan tidak akan bisa berurusan dimanapun,"ujarnya.( isa )

Berita Lainnya

Index