Empat Faktor Yang Buat Gugatan IKO dan Enam Paslon Lainnya Tidak Ditolak MK

Empat Faktor Yang Buat Gugatan IKO dan Enam Paslon Lainnya Tidak Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konsitusi. ( ktc )

JAKARTA  - Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi akhirnya diteruskan proses persidangannya alias tidak ditolak. Padahal sebelumnya ada juga fihak yang yakin gugatan IKO akan kandas.

Untuk diketahui, dari 147  pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan, yang dapat dilanjutkan prosesnya hanya tujuh. Selain Kuantan Singngi, ada kabupaten Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Kepulauan Sula , Muna dan Solok Sealatan.

 " Tujuh perkara yang diterima langsung sidang pokok perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Selasa ( 26/1/2016 ) seperti dikutip dari Tempo.Co.

Menurut Fajar, ketujuh permohonan tersebut memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan ke MK, yakni mengajukan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Selain itu, kata Fajar selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak sebesar 2 persen. Dua syarat lainnya yang membuat gugatan IKO dapat dilanjutkan karena obyek permohonan gugatan sesuai dan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Sementara itu, Indra Putra  kepada wartawan, Selasa siang mengaku bersyukur dan sedari awal yakin permohonan akan diproses sampai akhir oleh MK.” Alhamdulillah lanjut, mempersiapkan saksi dan alat bukti untuk siding selanjutnya, mohon doa restu masyarakat Kuansing untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan,”pungkasnya. ( isa/tempo.co )

Berita Lainnya

Index