Penadah Emas Hasil PETI Kembali Ditangkap Polisi

Penadah Emas Hasil PETI Kembali Ditangkap Polisi
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Jajaran Polres Kuansing kembali membuktikan komitmennya menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain pekerja, pemilik rakit, juga penadah emas hasil aktivitas ini .

 
Kali ini, Polsek Singingi berhasil membekuk dua penadah emas hasil PETI di wilayah Logas, Singingi, pada pekan kemarin. Masing-masing, Hds (25) asal Desa Logas, dan Fi (16)  juga warga Logas.

Dari tangan pelaku ini, Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pentolan emas seberat 82, 53 gram, satu unit timbangan, satu set alat bakar. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Singingi untuk diproses secara hukum.

"Keduanya terbukti berperan sebagai penadah, mereka berhasil Kita ringkus ketika hendak pulang ke rumahnya," kata Kapolres Kuansing  AKBP Edy Sumardi SIK melalui Kapolsek Singingi AKP M Yamin SE kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Keduanya diringkus setalah dilakukan pengintaian oleh tim serse. Makanya, tim berhasil meringkus penadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal. "Karena kita ketahui PETI ini sudah  mencemari sungai hingga meresahkan warga khususnya di Kecamatan Logas," katanya.

Menurutnya lagi, dua orang penadah ini berhasil ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas di Logas. Selain fokus kepada pelaku, diakui M Yamin, pihaknya saat ini fokus juga kepada penadahnya.

"Karena jika pembeli dan penadahnya masih ada, maka aktivitas ini terus berlanjut," tegas mantan Kapolsek Logas Tanah Darat tersebut.

Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuka usaha ilegal tersebut sejak 6 bulan terakhir yang fokus kegiatannya hanya pada penampungan, pengolahan dan kemudian di jual lagi ke orang lain.

"Emas Kuansing hasil olahan tersebut dijual ke Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya di luar Kuansing, dan kita akan terus mengajar penadah lain yang diduga masih banyak," tegasnya lagi.( utr )

Berita Lainnya

Index