DKPP Diminta Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti Komisioner KPU Kuansing Lakukan Pelanggaran

DKPP Diminta Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti Komisioner KPU Kuansing Lakukan Pelanggaran

TELUK KUANTAN - Selain menggugat sengketa hasil Pilkada Kuansing ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Indra Putra - Komperensi ( IKO ) juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kuansing mulai dari verifikasi dukungan PPP, pelanggaran kode etik serta kerjasama pendirian CV Sandi Prima dengan Cawabup nomor urut dua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).

" Kita minta DKPP bekerja profesional dan independen, agar kasus ini mendapatkan titik terang, dan tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang,"ujar Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas, Jumat ( 15/1/2016 ).

Yang menjadi sorotan Ilyas, yakni dugaan pelanggaran kode etik terutama adanya kerjasama usaha antara Ketua KPU, Firdaus Oemar dengan Paslon dalam pendirian CV atau keterkaitan pribadi.  Jika  mengacu kepada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tahun 2012 memang DKPP perlu bekerja cermat menelusuri dugaan pelanggaran kode etik ini.

Sebab dalam Pasal 14 ayat ( a ) katanya, disebutkan, dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

" Hubungan kerjasama pendirian dan pengelolaan CV antara Ketua KPU Kuansing dengan Paslon kan baru terkuak saat sidang di MK digelar, harusnya sejak awal diumumkan sehingga publik tahu soal ini, dan mengacu kepada pasal 14 ayat ( a ) soal keterkaitan ini wajib diumumkan keterkaitan ini saat calon sudah resmi ditetapkan atau saat pendaftaran dimulai, kalau nggak ada sidang MK mungkin gak tahu ada hal seperti ini,"ujarnya.

" Memang untuk menghindari konflik kepentingan , baca dari media dan risalah sidang MK, Firdaus Oemar telah mundur dari pengurus CV Sandi Prima, tetapi publik hingga sidang MK tidak tahu soal ini, harus sejak awal sudah diberi tahu, kalau sejak awal tahu KPU, Bawaslu dan elemen peduli demokrasi serta demokrasi dapat melakukan pengawasan dan pemantauan, bahkan jika perlu kedepan jika ada hal-hal seperti ini penyelenggara Pemilu non aktif sementarauntuk menghindari tudingan tidak netral atau berpihak dan tanggung jawab moral,"ujarnya menambahkan.

Sebab ujarnya penyelenggara Pemilu memang diminta tidak terlibat dalam kegiatan pribadi yang dapat menimbulkan rasa simpati atau antipati terhadap calon, partai politik, dan aktor politik, atau kecenderungan politik tertentu.

" Sidang DKPP memang belum tuntas dan belum ada putusan bersalah atau tidak, tetapi ketegasan melaksanakan kode etik kedepan harus ditanamkan penyelenggara Pemilu untuk menegakkan marwah penyelenggaraan Pemilu. Kedepan hal ini harus menjadi perhatian. KPU, Bawaslu dan elemen peduli demokrasi tidak hanya menyorot kegiatan pasangan calon namun juga penyelenggara Pemilu, poin ini juga penting dan krusial"ulasnya.

Oleh sebab itu DKPP diminta menggelar sidang masalah ini dengan seadil-adilnya. " Kalau terbukti diberi sanksi tegas, kalau tidak bersalah ya direhabilitasi, karena ini menyangkut nama baik penyelenggara Pemilu harus direhabilitasinama baiknya sehingga tidak merugikan individu, keluarga dan lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua dan KPU Kuansing, karena masalah ini sudah beredar dimasyarakat,"pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kuansing, yang dihubungi lewat telepon seluler tidak menjawab untuk meminta keterangan terkait hal ini.( isa )

Berita Lainnya

Index