Pasangan MH Minta MK Kukuhkan Hasil Pilkada Kuansing

Pasangan  MH Minta MK Kukuhkan  Hasil Pilkada Kuansing
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. ( fhoto : website MK RI )

TELUK KUANTAN – Pasangan Mursini – Halim ( MH ) dan KPU Kuansing melalui kuasa hukum masing-masing meminta majelis hakim Mahkamah Konsitusi ( MK ) menolak gugatan pasangan IKO dan mengukuhkan putusan KPU Kuansing yang sudah menetapkan pasangan MH sebagai Bupati dan Wabup terpilih Kuansing.
Hal tersebut mengemuka pada sidang kedua sengketa Pilkada Kuansing, Kamis ( 14/1/2016 ) di Mahkamah Konsitusi ( MK ) Jakarta. Sidang kedua merupakan lanjutan dari sidang pertama 11 Januari 2016 yang lalu, pada siang pertama pasangan IKO dalam gugatannya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Kuansing dan menggelar PSU karena sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan KPU dan pasangan MH yang merugikan mereka.
Dari risalah sidang yang diterbitkan MK, kuasa hukum pasangan MH, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim MK menolak permohonan  pasangan IKO  untuk seluruhnya atau setidak-tidaknnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan  hasil rapat pleno dan putusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada Kuansing 2015 dinyatakan sah dan mengikat.
Alasanya beber Yusril Ihza Mahendra, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara ini hanya pada perselisihan penetapan perolehan suara. Sedangkan yang dimohon pasangan  IKO  bukan hanya itu tetapi juga menyangkut penetapan MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang menurut hemat mereka penetapan tersebut bukanlah kewenangan MK tapi kewenangan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) karena terkait dengan keputusan dari badan atau lembaga pejabat tata usaha negara.
Kemudian lanjut Yusril, permohonan ini juga dianggap tidak jelas atau obscuur libel karena telah mencampuradukan antara perselisihan perolehan suara dan juga penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati di kabupaten Kuansing. Sehingga gugatan ini menjadi tidak jelas apa yang dimohon kepada Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga dengan KPU Kuansing lewat kuasa hukumnya, Mayandari Suzarman, juga minta MK menolak permohonan pasangan IKO, dan menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 91 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015 tanggal 16 Desember 2015 sah dan mengikat secara hukum.
Alasannya sejumlah gugatan kepada KPU seperti tuntutan pemungutan suara ulang ( PSU ) diseluruh atau sebagian TPS harus mengacu kepada Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 junto junto Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur PSU.
Soal money politik yang dituding dilakukan pasangan MH, menurut Mayandri pada prinsipnya KPU Kuansing tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu Kuansing terkait dengan money politics . Mengenai persoalan ijazah palsu H. Halim, KPU sudah melakukan verifikasi dan dari hasil verifikasi dinyatakan ijazah tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Terkait tudingan KPU tidak seluruhnya menyebarkan formulir Model C6-KWK ( kartu undangan pemilih) telah disampaikan kepada pemilih dan Formulir C6-KWK yang tidak didistribusikan oleh KPPS telah diinventalisir dan dijelaskan alasan tidak dapat didistribusikan.( isa )  

Berita Lainnya

Index