Paman Pembunuh Keponakan Berumur 3.5 Tahun di Serosah Diancam Hukuman Mati

Paman Pembunuh Keponakan Berumur 3.5 Tahun di Serosah Diancam Hukuman Mati
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi dan jajaran saat jumpa pers. ( ktc )

 



TELUK KUANTAN- Hanya berselang lebih kurang 4 hari, akhirnya jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah 3,5 tahun, Nuri Komarita yang ditemukan tewas secara menggenaskan dengan beberapa luka tusukan dan usus terburai pada Rabu 6 Januari 2016 lalu di areal perkebunan sawit milik Sensui di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini terungkap setelah pelaku tunggal dari peristiwa ini AH yang tidak lain merupakan paman korban (adik dari ayah korban) berhasil ditangkap, Minggu (10/1/2016) kemaren di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat.
"Usai kejadian, kita langsung lakukan pengembangan dan Alhamdulillah dalam waktu lebih kurang 4 hari, pelaku berhasil kita tangkap saat melarikan diri ke Tanah Datar Sumatra Barat,"ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK di dampingi Wakapolres Kompol Maryono dan Kasat Reskrim, AKP Imron Teheri saat menggelar jumpa pers, Kamis (14/1/2015) pagi di Mapolres Kuansing.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku kata Kapolres, motif dari persitiwa ini dikarenakan pelaku menaruh dendam terhadap ibu korban yang tidak lain adalah kakak ipar pelaku.
"Kesehariannya, pelaku ini bekerja di perkebunan Sawit milik Sensui di desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan bersama orang tua korban sekaligus pelaku juga tinggal bersama orang tua korban di perumahan karyawan perkebunan tersebut,"ujar Kapolres.
Dari pengakuannya kata Kapolres lagi, pelaku ini sering dimarahi oleh ibu korban. Hal ini membuat pelaku menaruh dendam sehingga nekad melakukan perbuatan tersebut.
Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolres, pada saat itu korban sedang berada di rumah nonton tv sementara orang tuanya (Ahmad Basri dan Sulastri) tengah berada di perumahan lain yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban untuk membayarkan gaji pekerja lainnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan menarik korban ke belakang rumahnya. Di belakang rumah tersebut, tepatnya di semak-semak, pelaku lalu memperkosa korban."Karena merasa kesakitan, korban sempat memberontak dan beteriak, tapi mulut korban di bekap pelaku,"kata Kapolres.
Kemudian, karena korban terus menangis, dan pelaku akhirnya menghujamkan senjata tajam yang biasa digunakan untuk memanen sawit yang diselipkannya di pinggang sebanyak beberapa kali yaitu di leher 3 tusukan (kiri, tengah dan kanan) serta di dada pas di ulu hati sehingga usus korban terburai. Tidak itu saja kata Kapolres, pelaku kemudian mengangkat korban dan memperbaiki celana korban selanjutnya korban di hempaskan ke batu yang ada di pinggir sungai di sekitar lokasi kejadian. Berikutnya pelaku meninggalkan korban telah tewas.
Agar tidak dicurigai, saat orang tua korban dan warga sekitar melakukan pencarian terhadap korban, pelaku juga ikut serta bersama mereka."Ya, pelaku ikut serta mencari korban, bahkan saat proses pemakaman pelaku juga ada disana,"terang Kapolres.
"Namun setelah kita lakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi, ada beberapa petunjuk yang membuat kita yakin pelaku adalah AH ini. Setelah kita panggil, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Untuk itu dibawah pimpinan Kanit Buser, Ipda Ilham, tim langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku, alhasil pelaku berhasil kita tangkap di Sumatra Barat. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,"papar Kapolres lagi.
Atas perbuatan pelaku ini kata Kapolres, pihaknya telah menyiapkan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pasal 80 ayat (3) tentang kekerasan terhadap anak dan pasal 81 ayat (1) tentang persetubuhan terhadap anak.( utr/isa)

 

Berita Lainnya

Index