Ingin Tahu Alasan IKO Menguggat Hasil Pilkada Kuansing, Lihat Website MK

Ingin Tahu Alasan IKO Menguggat Hasil Pilkada Kuansing, Lihat Website MK
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. ( fhoto : website MK RI )

TELUK KUANTAN – Sidang sengketa Pilkada Kuansing tahap pertama usai digelar Mahkamah Konsitusi ( MK ) RI , Senin ( 11/1/2016 ) kemaren. Dari risalah sidang yang telah terbit di website MK yang cukup panjang tersebut, pasangan IKO lewat kuasa hukumnya membeberkan alasan mengajukan gugatan, mulai dari dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon MH, dugaan keberpihakan komisioner KPU, Firdaus Oemar dengan H Halim calon karena terikat kerjasama pembentukan perusahaan ( CV ) Sandi Prima, sengketa dukungan PPP Partai Djan Fariz, dugaan adanya ketua dan anggota KPPS yang juga menjadi tim sukses pasangan calon MH, pembiaran pencoblosan diluar bilik suara.

Seterusnya keberpihakan anggota BPD pada pasangan calon, adanya  pemilih dibawah umur ( anak-anak ) yang melakukan pencoblosan, pencoblosan tanpa menggunakan paku melainkan dengan mengoyak mata pasangan calon tertentu oleh pemilih dari karyawan untuk ditunjukkan kepada atasan mereka, adanya pemilih yang sama mencoblos sebanyak dua kali, adanya suarat surat suara yang kurang dari jumlah DPT.

Dalam risalah tersebut juga tercantum tuntutan pasangan IKO mulai dari pembatalan putusan KPU Kuansing tentang penetapan hasil peroleh suara yang diraih masing-masing pasangan calon akibat adanya  pelanggaran, permintaan pemungutan suara ulang diseluruh Kuansing atau setidaknya di TPS yang diduga terjadi pelanggaran. Pembatalan perolehan suara yang diraih pasangan calon yang dituding melakukan dugaan politik uang seperti di desa Pulau Godang Kari.

“ Kalau mau jelas dan mendapat iformasi yang sangat akurat dapat dlihat di website Mahkamah Konstitusi RI dengan mengetik http://www.mahkamahkonsitusi.go.id, di menu risalah sidang tanggal 11 Januari 2016,”ujar Wakil Sekretaris Tim Pemenangan pasangan IKO, Masdar, kepada wartawan, Selasa ( 12/1/2016 ).

Karena kata Masdar, ulasannya cukup panjang, dan kalau membuka website baru dapat membaca alasan pengajuan gugatan secara komprehensif sehingga pembaca dapat melihat sistematika pengajuan gugatan oleh pasangan IKO, dan tidak secara sebagian sehingga dapat mengaburkan pemahaman alasan pengajuan gugatan ini.

“ Kalau dibuka website MK maka akan jelas duduk perkaranya, apa jenis pelanggaran dan lokasinya,”tutup Masdar.

Sidang kedua akan dilaksanakan Kamis ( 14/1/2016 ) mendatang dengan mendengar jawaban dari pihak KPU dan pihak terkait ( MH ) atas dugaan pelanggaran yang dituding kepada mereka sebagaimana disampaikan pasangan IKO pada sidang perdana Senin kemaren, apakah tudingan yang disampaikan berdasar atau tidak. ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index