6 Ribu Ha HPT Batang Lipai Siabu Dicaplok, KPK-Polri-LSM Lingkungan Harus Turun Tangan

6 Ribu Ha HPT Batang Lipai Siabu Dicaplok, KPK-Polri-LSM Lingkungan Harus Turun Tangan
Sebagaian areal HPT Batang Lipai Siabu yang berubah jadi kelapa sawit. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Enam ribu hektare lebih areal hutan produksi terbatas ( HPT ) Batang Lipai Siabu yang membentang dari kecamatan Singingi Hilir hingga ke kecamatan Hulu Kuantan, beralih fungsi akibat okupasi ( pencaplokan ) oleh cukong, pemodal dan oknum masyarakat.

Akibat ulah mereka, negara dirugikan ratusan milyar dari pajak yang tidak mereka bayar. Jika dihitung dari kerugian akibat illegal logging dan kerusakan hutan dan lingkungan, maka kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah.

" Sekitar enam ribu hektar areal HPT Batang Liapi Siabu sudah berubah fungsi jadi areal kebun kelapa sawit, dari sekitar 23 hektare luas lahan HPT ini, bayangkan berapa kerugian negara itu, pajak bumi bangunan ( PBB ) tidak mereka bayar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak mereka bayar, izin pembangunan kebun kelapa sawit tidak mereka bayar, belum lagi izin-izin lain, HPT kan dilarang dikelola dalam bentuk apapun apalagi secara illegal,"ujar anggota DPRD Kuansing, Andi Nurbai, Minggu ( 27/12/2015 ) kepada wartawan.

" Belum lagi jika kerugian negara dan masyarakat dihitung dari kerusakan lingkungan akibat berubahnya kawasan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit, kayu-kayu yang dijual sebelum dijadikan kebun, mana pajaknya, mana izinnya, triliunan kerugian negara akibat pencaplokan lahan di HPT Batang Lipai Siabu ini,"cetusnya.

Mengingat besarnya kerugian negara dan luasnya areal HPT Batang Lipai Siabu yang sudah dicaplok, Andi Nurbai memintah Mabes Polri, Mentri Lingkungan dan Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) . " Tak bisa lagi oleh aparat di daerah dan provinsi, LSM lingkungan nasional dan internasional seperti Walhi dan Green Peace juga harus diundang untuk melihat kerusakan ini, sebab HPT Batang Lipai Siabu dipertahankan juga untuk dunia dan lingkungan, karena sebagai penghasil oksigen,"ujarnya.

Upaya melibatkan KPK, Mabes Polri dan LSM nasionan dan internasional mengatasi permasalahan di HPT ini karena modal yang ditanam para pencaplok juga besar. Secara sederhana saja, jika enam ribu hectare dikalikan modal untuk satu hectare kepala sawit hingga panen mencapai Rp 80 juta, maka uang yang sudah tertanam di kawasan terlarang ini mencapai Rp4.8 triliun.

“ Mereka-mereka itu tentu saja akan berusaha mempertahankan dengan segala cara, bisa dengan cara mengubah status lahan dan cara-cara lain, dan juga untuk dicatat yang menikmati bukan masyarakat tempat tetapi para pemodal, HPT ini harus dipertahankan untuk masyarakat tempatan, karena warga bisa mencari hidup dari hasil hutan dengan pembinaan dari Dishut seperti madu lebah dan yang lainnya tanpa merusak hutan,”ujarnya.

Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Pramudio Nandar yang dikonfirmasi mengaku, ribuan hektare kawasan HPT Batang Lipai Siabu cukup luas. " Kalau hasil pendataan tim yang turun ke lapangan dengan menggunakan GPS, enam ribu hektare lebih, dari sekitar 23 ribu hektare areal HPT yang ada,"ujarnya.

Untuk mempertahankan HPT ini dari jarahan ujarnya, Dinas Kehutanan Kuansing tak mampu berbuat banyak tanpa disokong instansi lain,"ujarnya. ( idi susianto )

Berita Lainnya

Index