Tersandung Kasus KKN, Kadis CKTR Kuansing dan Mantan Camat Pucuk Rantau Resmi Ditahan

Tersandung Kasus KKN, Kadis CKTR Kuansing dan Mantan Camat Pucuk Rantau Resmi Ditahan
Kasie Intelijen Kejari Teluk Kuantan, Revendra. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Diduga terlibat kasus korupsi dana pematangan lahan kantor camat Pucuk Rantau tahun anggaran 2013, Kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi, Fk dan mantan Camat Pucuk Rantau, BA, Senin (21/12/2015) sore ini resmi ditahan Kejaksaan negeri Teluk Kuantan.Selain dua pejabat ini, dua tersangka lainnya yaitu Ht sebagai rekanan dan Gw sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga ikut ditahan.

Kepala kejaksaan negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsah, SH, MH melalui Kasipidsus, Jon Leonardo Hutagalung, SH didampingi Kasie Intelijen, Revendra kepada wartawan membenarkan perihal penahanan tersebut. Menurutnya penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik dari Kepolisian melakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan hari ini.

"Setelah pelimpahan berkas ke kita dari kepolisian, maka langsung kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Rutan Teluk Kuantan,"ujar Kasi Pidsus.

Adapun kasus yang menyeret empat tersangka ini menurut Kasi Pidsus yaitu kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas Camat Pucuk Rantau yang dilaksanakan oleh Dinas CKTR Kuansing berdasarkan DPA-SKPD nomor 1.03.07.31.003.5.2 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya memuat tentang anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 200.000.000 yang berasal dari dana APBD Kuansing 2013 dengan menggunakan metode pengadaan langsung atau PL.

Namun pada kegiatan ini, dalam pelaksanaannya mereka mendapat bantuan dana dari PT TBS dengan difasilitasi oleh BA, sehingga diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini."Ya, diduga ada penyimpangan, dan SPJ yang ada kita sinyalir fiktip,"ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut kata Kasipidsus, sebagaimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atas perkara ini oleh BPKP RI perwakilan provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164. Dengan demikian, Keempat tersangka ini diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 9, pasal 12 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 56 KUHP.( utr)

Berita Lainnya

Index