Draft RTRW Harus Diperbaiki, Salah Satunya Luas Wilayah Berkurang dari 7.656 KM Jadi 5.259 KM

Draft RTRW Harus Diperbaiki, Salah Satunya Luas Wilayah Berkurang dari 7.656 KM Jadi 5.259 KM
Peta wilayah kabupaten Kuansing. ( ktc )


TELUKKUANTAN  - Saat ini, Pemkab bersama DPRD Kuansing dan pihak terkait lainnya kembali membahas Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih banyak memerlukan revisi atau perbaikan.

"Setelah Ranperda RTRW dibentuk, Ranperda itu dibahas dan dikembalikan ke eksekutif, karena belum memenuhi syarat revisi yang harus sesuai dengan provinsi," kata Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi SAg kepada wartawan, Kamis (26/11/2015) kemarin.

Pembahasan terhadap RTRW Kabupaten Kuansing, menurutnya, disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau, karena sudah disetujui oleh pemerintah pusat. "Mau tak mau, pemerintah daerah sudah harus melakukan kajian," katanya.

Dari pembahasan yang dilakukan, diakui Musliadi, masih banyak perlu dilakukan revisi soal isi RTRW tersebut. "Karena ini menyangkut acuan pembangunan Kuansing kedepan," jelasnya.

Disampaikan Musliadi, yang perlu dilakukan dari kekurangan tersebut, antara lain soal data jumlah penduduk dan kawasan hutan. "Makanya saya berharap RTRW yang disusun ini betul-betul diperbaiki dengan mengedepankan kepentingan umum," katanya.

Musliadi mencontohkan perlunya revisi RTRW soal kawasan hutan, baik kawasan HPT, hutan lindung, industri dan wilayah perkotaan. "Ini yang harus dicocokkan," desaknya.

Apalagi, kata Ketua Komisi A DPRD Kuansing, dalam draft RTRW yang dibahas ini berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dari 7.656,03 kilometer persegi menjadi 5.259,36 hektar.

"Saya mempertanyakan ini. Kenapa bisa berkurang. Apa saat pelepasan salah ukur, atau alat ukur kurang canggih. Kalau hanya soal tapal batas menjadi penyebab, saya tidak sependapat, karena luas ini kan sesuai dengan undang-undang," ungkap Musliadi.( utr )

Berita Lainnya

Index