Dua Tersangka Penadah Hasil PETI Ditangkap Polres Kuansing

Dua Tersangka Penadah Hasil PETI Ditangkap Polres Kuansing
Kasat Reskrim, AKP Imron Theheri, bersama barang bukti dan tersangka.( ktc )


TELUK KUANTAN- Jajaran Polres Kuantan Singingi terus menunjukan komitmennya dalam memberantas aktifitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuansing.

Tidak hanya para penambang, namun para toke atau pembeli emas hasil tambang ilegal ini juga turut diburu.

Rabu (18/11/2015) kemaren, sat reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap dua orang pembeli hasil tambang ilegal ini di dua tempat berbeda.

"Ya, kemaren dua orang tersangka yang kita duga sebagai penadah hasil tambang ilegal berhasil kita amankan,"kata Kasubag humas Polres Kuansing Iptu Musabi, Kamis (19/11/2015) sore kepada wartawan.

Tersangka pertama kata Musabi yaitu atas nama Masril alias Aril (34) warga desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tersangka ini ditangkap saat melakukan kegiatan pembakaran dan pembelian emas hasi PETI di desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 8 pentolan emas dengan bentuk bulat kecil, uang tunai Rp 2.000.000, satu set alat pompa bakar, satu timbangan digital, satu buah kompor gas dan lain sebagainya.

Usai melakukan penangkapan di Serosa, kemudian kata Musabi, anggota Satreskrim kembali melakukan penangkapan dengan kasus yang sama di Desa Logas, Kecamatan Singingi dengan tersangka atas nama Yuridis (54)."Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sedang kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.( utr )

Berita Lainnya

Index