TELUK KUANTAN-- Aparat Kepolisian Polres Kuantan Singingi berhasil , menangkap seorang pencuri spesialis rumah di dusun Bungur Jaya desa Sawah kenegerian Teluk Kuantan kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku bernama Andika Putra Perangin-Angin (20), yang tinggal desa Kopah
Kapolres Kuantan Singingi melalui AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIk.Kasubag Humas Iptu Musabi kepada wartawan, Rabu (11/11/2015) mengatakan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya menerima laporan terkait pencurian di rumah warga bernama Eprion (44), di dusun Bungur desa Sawah.
Atas laporan itu, kemudian sejumlah anggota Polsek Kuantan Tengah bersama warga setempat melakukan pengecekan di tempat kejadian (TKP) dan dilakukan penyisiran di sekitar rumah korban.
" Berdasarkan keterangan Eprion kepada Polisi, sekitar pukul 10,30 WIB, Eprion mendapat telpon dari sang istri bahwa ada pencuri dirumahnya yang sedang dikepung warga. Lantas Eprion pulang ke rumah dan mengecek pintu bagian belakang rumah, dan ternyata grendel pintu sudah dicongkel pencuri,"ujar Musabi.
Petugas yang terjun ke TKP katanya, kemudian melakukan penyisiran itu, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di TKP . " Pelaku mengaku masuk kerumah lewat pintu belakang dibuka dengan cara mencongkel grendel pintu menggunakan obeng, untung petugas cepat datang kalau tidak tersangka bisa jadi korban amuk massa, " ujar Musabi.
Dijelaskan Musabi akibat perbuatannya, tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Musabi juga meminta warga lebih meningkatkan kewaspadaan karena aksi pencurian sudah malai marak.
“Nampaknya tidak peduli siang atau malam pencuri tetap beraksi karena itu warga harus terus waspada. Kami juga minta cepat dilaporkan ada pihak yang mencurigakan” ujarnya.( mad/rls )