Di Kuansing Belum Ada Kasus Ujaran Kebencian di Medsos

Di Kuansing Belum Ada Kasus Ujaran Kebencian di Medsos
Kapolres Kuansing, Edy Sumardhi. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Hingga saat ini Polres Kuansing belum menerima kasus-kasus ujaran kebencian di media sosial ( Medsos ), seperti facebook, twitter dan jaringan Medos lainnya.
" Belum ada menerima aduan kasus ujaran kebencian, memang sekarang lagi marak membincangkan surat edaran ( SE ) Kapolri Nomor : SE/06/X/2015 terkait penanganan kasus ujaran kebencian,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi, S.Ik, Kamis ( 5/11/2015 ) .
Diingatkan Kapolres, SE tersebut bukan dasar hukum melainkan petunjuk penagangan kasus-kasus ujaran kebencian. " Kalau dasar hukumnya, KUHP dan Undang-undang ITE ( informasi dan transaksi elektronik,"ujarnya.
Menurutnya, SE itu hanya penegasan untuk memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan aktifitas di Medsod agar tidak merugikan orang lain. " Itu sebenarnya inti, sebab kalau ada kasus aduan Polisi akan bertindak tegas,"ujar Kapolres.
Menurut hadirnya SE tersebut hendaknya menjadi bahan renungan bagi pegiat Medos agar berhati-hati. Sebab implikasi hukumnya sangat jelas, karena itu diminta agar selektif menggunakan kalimat di Medos.

" Sebab jika  ada yang tersinggung, mereka bisa melaporkan, dan pelaku pasti akan diproses,\sebab Medsos kan termasuk pesan berantai yang efknya luas,"tutupnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index