2000 - 3000 Ha Sudah Dijual Oknum

Warga Hulu Kuantan Amankan 2000 Ha Lahan Ulayat di Sumpu

Warga Hulu Kuantan Amankan 2000 Ha Lahan Ulayat di Sumpu
buku tentang tanah ulayat. ( isa )

TELUK KUANTAN - Masyarakat adat Hulu Kuantan yang tergabung dalam anak cucu kemenakan Datuk Nan Sepuluh Koto Lubuk Ambacang dan Datuk Sumarajo Sumpu, Minggu ( 9/12 )  pagi dan siang, mengamankan lebih kurang 2000 hektar hutan ulayat mereka dari jarahan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di hutan Sumpu. Di lokasi ini memang ada seketar 6500 hektare hutan yang akan beralih fungsi.
Menurut Pengurus Lembaga Adat Hulu Kuantan, Kosasih, sekitar 50 orang mendatangi lokasi hutan ulayat di kawasan Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan tersebut. Mereka mematok agar pekerja-pekerja dilapangan yang sedang bekerja untuk berhenti dan tidak menganggu lahan ulayat mereka. " Kita sudah pasang plang pengumuman agar tidak merambah hutan seluas 2000 hektare yang masih ada, sedangkan Kita datangi saja mereka masih merambah, apalagi jika dibiarkan, bisa semua lahan sekitar 6500 hektare berpindah tangan tanpa aturan, kasihan masyarakat Kita kedepan, Kita yang punya lahan orang lain yang berkebun,"ujarnya.
Pasalnya dilihat dari kasat mata ujar Kosasih lebihy kurang 2000 sampai dengan 3000 hektare lahan dikawasan hutan Sumpu sudah ditebangi untuk dijadikan kebun kelapa sawit kerjasama pemilik modal dengan oknum pemerintahan desa dan tokoh masyarakat setempat. Saat mereka berada di lokasi ujarnya, terdapat tidak kurang 7 alat berat sedang bekerja menebangi pohon dan melakukan land clearing sebelum ditanam.
" Sekarang di lokasi sedang terjadi pertarungan antara kelompok masyarakat yang ingin mempertahankan ulayat yang ada dan yang ingin menjual ke orang lain,"ujarnya.
Aksi ini menurutnya, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pasalnya jajaran pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait yang harusnya menertibkan kegiatan pembukaan lahan illegal tersebut tidak tampak aksinya. Kalau dibiarkan terus menerus, semua hutan yang ada di lokasi ini akan berpindah tangan, dan masyarakat akan melompong ( tidak punya lahan ) lagi dimasa-masa yang akan datang.
Untuk itu kepada Polres Kuansing dan Dinas Kehutanan Kuansing, Kosasi meminta untuk menindak tegas pelaku pembabatan hutan tersebut.  " Karena aksi ini tentu saja berlangsung mulus, karena ada  kerjasama antara oknum pemerintahan desa dan oknum pemilik modal, rasanya tidak terlalu sulit untuk mengusutnya, yang penting ada kemauan, "ujarnya.
Gerakan masyarakat adat untuk langsung ke lokasi karena tidak tahan lagi dengan ulah mereka, karena itu apapun resiko yang ditemui di lapangan akan dihadapi. Karena tidak terbayangkan dimasa mendatang, lahan yang ada sudah berpindah tangan. " Mau kemana masyarakat Hulu Kuantan kedepan jika ingin punya kebun, padahal sebagian besar hidup dari berkebun yang harus memiliki lahan dan tanah,"ujarnya.
Mereka bertekad akan terus berjuang agar lahan yang belum tergarap oleh oknum-oknum pemilik modal tersebut dapat diselamatkan dan yang sudah beralih fungsi akan dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu dukungan dari penegak hukum sangat diperlukan untuk menuntaskannya. " Selain itu Kita minta Dishut Kuansing turun ke lapangan untuk mematok kawasan dan menegaskan bahwa lokasi ini dilarang untuk diperjual belikan,"ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan, Pebrian Swanda, S.Hut berulang kali menegaskan semua transaksi jual beli  lahan di lahan seluas 6500 hektare di Sumpu tidak syah karena lahan tersebut saat ini masih status quo menyusul adanya proses pelepasan kawasan di Kementrian Kehutanan. Karena Ia minta masyarakat jangan menjual lahan, karena perusahaan yang beroperasi di kawasan ini sekarang juga tengah diproses di Polres Kuansing. (isa )

Berita Lainnya

Index