Minggu, Masyarakat Adat Hulu Kuantan Demo Jual Beli Lahan Ulayat Illegal

Minggu, Masyarakat Adat Hulu Kuantan Demo Jual Beli Lahan Ulayat Illegal
posters salah satu perjuangan mengembalikan tanah ulayat. ( isa )

TELUK KUANTAN – Minggu ( 9/12 ) esok, masyarakat adat ada di kecamatan Hulu Kuantan yang tergabung anak dan cucu kemenakan Datu Nan Sepuluh Koto Lubuk Ambacang dan Datuk Sumarajo Sumpu akan mendemo perusahaan, oknum pemerintahan dan masyarakat desa yang menjual lahan ulayat seluas 6500 hektare yang satusnya dalam keadaan status quo di desa Sumpu.

                Mereka akan mendatangi lokasi perusahaan yang saat ini sedang melakukan penebangan di kawasan hutan ulayat tersebut untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Perusahaan dan oknum masyarakat yang sedang melakukan aktifitas terlarang itu akan diminta untuk menghentikan aktifitasnya dan juga memasang spanduk untuk menghentikan kegiatan mereka.

                “ Minggu ratusan anak dan cucu kemenakan dua datuk ini akan demo langsung ke lokasi dimana perusahaan sedang beraktifitas di lahan ulayat mereka, bahkan sudah ada ratusan hektare berubah menjadi lkahan sawit, Kita akan selamatkan hutan ulayat yang ada untuk kepentingan anak cucu dan kemenakan dimasa datang, Kita harus hentikan mereka,”ujar pengurus lembaga ada Hulu Kuantan, Kosasih, Sabtu ( 8/12 ) siang.

                 Disebutkanya sejumlah perusahaan yang mengaku memiliki izn di lokasi ini dapat beraktifitas  tak terlepas dari dukungan dan kerjasama dengan oknum-oknum pemerintahan desa dan oknum masyarakat. Karena itu pihaknya juga akan mendesak, oknum-oknum tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum, karena melakukan transaksi jual beli lahan illegal yang merugikan anak, cucu dan kemenakan juga merugikan negara. Karena dari penjualan tersebut, pajak bagi daerah dan Negara yang harusnya masuk juga tidak

                “ Apabila penegak hukum tidak bisa mengadili oknum pemerintahan desa dan oknum masyarakat yang menjual lahan secara illeal itu, masyarakat sendiri yang akan mengadilinya,”ujar Kosasih.

                Masyarakat adat dibawah binaan Datuak Nan Sepuluh Kotok Lubuk Ambacang dan Datuak Sumarajo Sumpu ujarnya, memiliki batas yang jelas soal tanah ulayat yang saat ini terus diperjual belikan secara tidak syah tersebut.  Ulayat ini bersepadan dengan Datuk Bandaharo di desa Pangkalan Indarung danDatuk Lipatih Padang Torok di Sumatera Barat.

                Untuk itu pihaknya kata Kosasih juga akan melakukan pendataan ulang ulayat yang sudah dijarah tersebut dan secara keseluruhan. Hal ini akan diperjuangkan secara terus menerus, oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

                “ Aksi ini Kita lakukan untuk memberikan informasi kepada anak cucu kemenakan riwayat ulayat yang ada, dan sebagai pedoman bagi  perjuangan kedepan,”ujarnya.

                Kosasih juga menegaskan, bahwa aksi mereka sudah diberitahu kepada Polsek Hulu Kuantan. “ Kita tidak ingin memperjuangkan terjadinya jual beli ulayat yang tidak sesuai aturan dilakukan dengan melanggar aturan pula,”ujarnya.

                Ia yakin Pemkab Kuansing mendukung langkah masyarakat ada mempertahankan lahan ulayat mereka. Karena berulang kali Bupati meminta masyarakat tidak menjual lahan dan meminta untuk diolah sendiri untuk kesejahteraan.

Sementara itu Kadis Kehutanan, Pebrian Swanda, S.Hut berulang kali menegaskan semua transaksi jual beli  lahan di lahan seluas 6500 hektare di Sumpu tidak syah karena lahan tersebut saat ini masih status quo menyusul adanya proses pelepasan kawasan di Kementrian Kehutanan. Karena Ia minta masyarakat jangan menjual lahan, karena perusahaan yang beroperasi di kawasan ini sekarang juga tengah diproses di Polres Kuansing. ( isa )

Berita Lainnya

Index