Diduga Belum Kantongi Izin Dirikan PKS, Komisi A akan Panggil Manajemen PT. SUN dan Pemkab

Diduga Belum Kantongi Izin Dirikan PKS, Komisi A akan Panggil Manajemen PT. SUN dan Pemkab
Alat berat sudah menumbangkan kelapa sawit sebagai lokasi PKS. PT SUN di Sungai Bawang. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dalam kunjungan lapangan ke PT. Inti Indo Sawit Subur ( IIS ) dan PT Wanasari Nusantara terkait masalah hukum dan tenaga kerja ( Naker ), Komisi A DPRD Kuansing menemukan keberadaan pembangunan pabrik kelapa sawit ( PKS ) PT. Sinar Utama Nabati ( SUN ) yang diduga belum mengantongi zin dan berada diwilayah operasnional PT Wanasari Nusantara tepatnya di desa Sungai Bawang atau F 5.
" Saat rombongan Komisi A berada di PT Wanasari Nusantara mendapatkan laporan dari fihak perusahaan, bahwa sedang ada kegiatan pembangunan PKS baru oleh PT. SUN, karena berada diwilayah operasional mereka, mereka mempertanyakan apakah sudah ada izin atau belum,"ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, S.Ag, Rabu ( 7/10/2015 ) sore usai kunjungan lapangan.
Selanjutnya saat berada di lokasi PKS PT. SUN dari keterangan yang mereka himpun, pihak PT. SUN  membeli lahan sekitar 28 hektare dari masyarakat yang berada diwilayah PT Wanasari Nusantara, makanya pimpinan PT. Wanasari mempertanyakan hal ini kepada Komisi A. " Sebab pimpinan PT. Wanasari Nusantara, Zainul secara lisan sudah pernah mempertanyakan izin pendirian PKS oleh PT. SUN  kepada Asisten II Setda, namun dari keterangan Pak Zainul, Asisten II menyatakan tidak tahu siapa yang mengeluarkan izin,"ujarnya.
Untuk itu katanya, Komisi A akan mempertanyakan hal ini kepada  instansi terkait, untuk mencegah terjadinya konflik antara PT. Wanasari Nusantara dengan PT. SUN dikemudian hari.
Sebab dari fakta yang mereka temukan dilapangan, PT. Wanasari Nusantara sangat keberataan dengan pembangunan PKS PT. SUN yang belum jelas izinnya oleh mereka, sementara aktifitas pembangunan PKS. PT SUN terus berjalan dilapangan.

" Kami melihat di lokasi ada sekitar empat unit alat berat yang sedang bekerja melakukan land clearing untuk pembangunan PKS PT. SUN dan ini harus segera diclearkan agar tidak terjadi konflik antara dua perusahaan dikemudian hari, selanjutnya tentu perlu kejelasan izin bagi PT. SUN terkait hak dan kewajiban bagi daerah, kalau mereka sudah mengurus izin sesuai prosedur tentu Kita tidak bisa apa-apa, karena itu akan dilakukan hearing dengan instansi terkait dan juga kedua manajemen perusahaan agar jelas duduk perkaranya,"tutup Musliadi.

Sementara itu manajemen PT. SUN belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan dari Ketua Komisi A DPRD Kuansing atas hasil temuan lapangan tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index