Panwaslu Kuansing Mulai Sidangkan Gugatan Pasangan IKO

Panwaslu Kuansing Mulai Sidangkan Gugatan Pasangan IKO

 

TELUK KUANTAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar sidang sengketa Pilkada terkait laporan pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO), Rabu (2/9/2015) di kantor Panwaslu Kuansing di Teluk Kuantan. Sidang sengketa Pilkada ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST dan didampingi dua anggotanya yaitu Ependri, S.Sos dan Irwan Yuhendri, ST.


Sementara dari pihak pemohon dihadiri langsung oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Indra Putra - Komperensi. Sedangkan dari pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kuansing juga dihadiri langsung oleh ketua KPU Kuansing Firdaus, SH bersama dua komisionernya yaitu Dedi Erianto, S.Sos dan Wigati Isye. Kemudian pihak termohon KPU Kuansing juga terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, SH.

Dalam sidang perdana ini, pihak pemohon dalam hal ini pasangan IKO diminta untuk menyampaikan materi gugatan yang dibacakan langsung oleh calon Bupati Indra Putra. Pada pokok permohonan yang dibacakan, pemohon keberatan terhadap terbitnya keputusan KPU Kabupaten Kuansing nomor 72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Kuansing 2015.

Adapun alasan keberatan tersebut menurut pemohon diantaranya yaitu pada tanggal 6 Juli 2015, pasangan IKO mendapatkan rekom dari DPC PPP Kuansing untuk direkomendasikan ke DPW PPP Provinsi Riau yang kemudian ditindak lanjuti dengan SK rekomendasi dari DPW PPP Provinsi Riau yang selanjutnya pasangan IKO mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh ketua umum DPP PPP, H.Jdan faridz dan sekretaris DPP PPP, Dr.H.R.A Dimyati N, SH.MH, M.Si serta formulir model B 1 KWK parpol tentang persetujuan pencalonan pasangan IKO.

Setelah itu, pada tanggal 27 Juli 2015, pasangan IKO mendaftarkan diri ke KPU Kuansing dengan salah satu partai pendukung yaitu PPP. Namun ketika itu KPU Kuansing menolak PPP sebagai salsah satu parpol pendukung karena tidak memenuhi PKPU nomor 12 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan.

Kemudian setelah itu menurut pemohon, pada tanggal 28 Juli 2015, pasangan Mursini-Halim mendaftarkan diri ke KPU Kuansing dengan salah satu parpol pendukungnya yaitu PPP dengan mengantongo SK yang ditandatangani oleh Djan Faridz dan Dimyati serta SK dari DPP PPP yang ditandatangani oleh ketua DPP PPP Romahurmuziy dan sekretaris DPP PPP Asrul Sani. Karena dianggap memenuhi ketentuan PKPU nomor 12 maka pendaftaran pasangan Mursini-Halim ini diterima oleh KPU Kuansing setelah struktur pengurus DPC PPP Kuansing ditayangkan pada website KPU RI tentang pemberhentian sementara Ketua DPC PPP Kuansing, Sukemi dan Lendrizal sebagai Sekretaris DPC PPP Kuansing.

Atas uraian tersebut, maka pihak pemohon mempertanyakan, mengapa KPU Kuansing menerima kembali pendaftaran pasangan Mursini-Halim dengan SK DPP PPP Kubu Djan Faridz, sementara pasangan IKO sudah mendaftar terlebuh dahulu dengan mengantongi SK DPP PPP yang sama. Hal ini menurut pemohon bertentangan dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 6 yang menyatakan bahwa Parpol atau gabungan Parpol hanya dapat mendaftarkan 1 pasangan calon. Kemudian paslon yang telah didaftarkan oleh Parpol atau gabungan Parpol seperti yang dimaksud sebelumnya tidak dapat dicalonkan lagi oleh Parpol atau gabungan parpol lainnya. Selanjutnya, parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan paslon ke KPU tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Lebih lanjut, pemohon mengatakan, setelah hal ini dilakukan klarifikasi oleh komisioner KPU Kuansing, Dedi Erianto, S.Sos dan Indra Sukri, ST kepada DPP PPP Djan Faridz yang diterima oleh Wakil Ketua umum DPP sekaligus ketua desk Pilkada DPP PPP menerangkan bahwa mereka mengeluarkan SK Indra Putra, ST dan Komperensi . Tapi KPU Kuansing tetap ingin bertemu dengan Djan Faridz kemudian dilakukan verifikasi ulang. Melihat ini kata pemohon mempertanyakan, kenapa melakukan verifikasi, KPU Kuansing tidak menanyakan dasar surat yang tertulis di konsideran SK DPP yang menyatakan berdasarkan SK DPW, sedangkan DPW PPP Riau sampai saat ini belum pernah mengeluarkan SK Mursini-Halim untuk direkomendasikan ke DPP sebagai usulan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Atas alasan-alasan tersebut, maka pemohon meminta kepada Panwaslu Kabupaten Kuansing untuk membatalkan keputusan KPU Kuansing nomor 72/KPTS/KPU-Kab-004.4351777/VIII/tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh pemohon, ketua Panwaslu Kuansing selalu pimpinan sidang meminta pihak KPU Kuansing untuk menyampaikan jawaban. Namun karena persiapan, maka KPU meminta waktu selang beberapa hari. Atas dasar tersebut, maka sidang diskor dan dilanjutkan pada Jumat (4/9/2015) besok dengan agenda penyampaian jawaban dari KPU Kuansing. (Utr)

 

Berita Lainnya

Index