Panwaslu Berwenang Batalkan Penetapan Calon Oleh KPU

Panwaslu Berwenang Batalkan Penetapan Calon Oleh KPU
Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Kuantan Singingi berwenang membatalkan keputusan KPU termasuk SK penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati jika terdapat kesalahan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST didampingi didampingi salah seorang anggota Panwaslu Kuansing, Ependri usai menerima pengaduan tim pemenangan pasangan Indra Putra-Komperensi yang melaporkaan dugaan kesalahan KPU dalam memutuskan permasalahan dukungan PPP Djan Faridz yang dimiliki dua pasagan calon masing-masing Indra Putra - Komperensi dan Mursini Halim, Kamis ( 27/8 /2015) kemaren.

 " Panwaslu dapat membatalkan SK  penetapan calon yang sudah ditetapkan jika memang terdapat kesalahan,"ujarnya.

Namun sebelum diputuskan terjadi kesalahan oleh KPU, Panwaslu akan menggelar sidang terlebih dahulu. " Nanti dalam sidang akan dihadirkan pemohon ( pasangan Indara Putra Komperensi ), termohon ( KPU ) Kuansing dan pihak terkait ( Mursini -Halim ), jika diperlukan untuk mengklarifikasi akan dipanggil Ketua Umum DPP PPP Djan Fariz, dari siding-sidang tersebut nantinya apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, jadi asas ppraduga tak bersalah harus dipegang dan Panwaslu tentu berkewajiban merespon pengaduan darimana pun,"ujarnya.

Sementara itu tim pemenangn Indra Putra- Komperensi, Masdar usai melaporkan KPU ke Panwaslu menyatakan, pada prinsipnya mereka menyatakan KPU tidak bekerja sesuai aturan dalam memutuskan sengketa dukungan ganda PPP Djan Faridz.

" Kan ada dua dukungan dari PPP Djan Faridz, satu untuk Indra Putra - Komperensi, satu untuk pasangan Mursini - Halim,"ujarnya.

Menurutnya, pasangan Indra Putra - Komperensi merasa sangat dirugikan oleh KPU, karena sudah mendaftarkan dukungan PPP Djan Fariz untuk mereka terlebih dahulu ke KPU, sehari sesudahnya baru pasangan Mursini - Halim mendaftarkan dukungan dari PPP Djan Fariz pula.

" Harusnya sesuai PKPU terkait pencalonan, dukungan yang sudah didaftarkan tidak boleh dicabut atau dibatalkan, itu berlaku menyeluruh diseluruh Indonesia,"ujarnya.

Kemudian KPU Kuansing tudingya juga tidak melakukan proses verifikasi secara profesional lahirnya sebuah surat rekomendasi dari PPP Djan Fariz. " Kalau dukungan PPP Djan Fariz untuk pasangan Indra Putra - Komperensi dengan jelas lahir dari usulan DPC PPP Kuansing, DPW Provinsi Riau dan sudah sesuai mekanisme partai, karena itu Kami minta Panwaslu membatalkan berita acara pencalonan pasangan Mursini - Halim,"ujarnya.

Namun ujarnya, langkah pasangan Indra Putra - Komperensi tidak dimaksud menjegal pasangan Mursini - Halim, semata karena pasangan Indra Putra - Komperensi mendapatkan dukungan dari PPP Djan Faridz melalui mekanisme parta tersebut dari cabang, wilayah hingga DPP, namun tidak dihitung dan penjelasan KPU tidak memadai. ( utr )

Berita Lainnya

Index