243 Napi di Kuansing Peroleh Remisi HUT RI ke 70

243 Napi di Kuansing Peroleh Remisi HUT RI ke 70
Bupati Sukarmis saat memberi remisi pada HUT RI ke-69 tahun 2014. ( ktc )


TELUK KUANTAN- Sebanyak 243 Narapidana di cabang Rutan Kelas II Teluk Kuantan memperoleh remisi atau pengurangan tahanan dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 70 tahun 2015 ini.

Kepala Cabang Rutan kelas II Teluk Kuantan, Mastur, A.md.IP, SH, MM melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) pelayanan tahanan dan pengelola (Yanta Yola), Mulyadi, SH saat dijumpai wartawan, Jumat (14/8/2018) di ruang kerjanya mengatakan, dari 243 warga binaan cabang rutan Teluk Kuantan yang diusulkan memperoleh remisi tersebut diantaranya, 1 orang mendapat remisi langsung bebas, 79 orang terkait pidana umum, 4 orang terkait PP 28, 35 orang terkait PP 99 dan 124 orang mendapat remisi Dasa Warsa yang diberikan sekali 10 tahun.

"Setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana, dimana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik," kata Mulyadi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya kata Mulyadi, pemberian remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini akan ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuansing, H. Sukarmis usai upacara HUT RI, Senin 17 Agutus 2015 besok.

Terkait remisi ini kata Mulyadi, rata-rata para napi mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 3 bulan."Mereka yang mendapat remisi, rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan 1- sampai tiga bulan,"pungkasnya. ( utr )

Berita Lainnya

Index