Dilimpahkan Polres, Pelaku Illegal Logging di Kuantan Mudik Bakal Dituntut Jaksa

Dilimpahkan Polres, Pelaku Illegal Logging di Kuantan Mudik Bakal Dituntut Jaksa
Tersangka illegal logging. ( ktc )

TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan kasus ilegal logging ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penyidik. Kasus ini mulai ditangani Polsek Kuantan Mudik 6 Juni lalu, dengan tersangka Zulkarnaen dan Aprisal.

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan kemaren, setelah dilakukan pemberkasan lebih kurang dua bulan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Kamis (6/8/2015) di Telukkuantan.

Bersama para tersangka , polisi menyertakan barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel warga kuning dengan muatan kayu balok sebanyak 11 meter kubik.

"Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Telukkuantan untuk proses penuntutan," ujar Musabi.

 

Seperti diberitakan sebelumya, kedua tersangka ditangkap saat petugas melakukan Operasi Patuh 2015 Sabtu (6/6/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu mobil colt diesel nopol 8871 VU yang dikemudikan sopir ZKN diberhentikan petugas saat melintas di Desa Cengar.


Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam truk tersebut berisikan 38 tual kayu balok yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging). Karena saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukan dokumen terkait muatan tersebut.  ( yus )

Berita Lainnya

Index