Miliki Sabu Senilai Rp 10 Juta, Warga Teluk Kuantan Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Senilai Rp 10 Juta, Warga Teluk Kuantan Ditangkap Polisi
Tersangka Hk dan barang bukti. ( ktc )


TELUK KUANTAN- Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 10 juta, HK (30) warga Desa Sawah, Teluk Kuantan berhasil diringkus tim opsnal Sat res narkoba Polres Kuantan Singingi, Senin (3/8/2015) sore kemaren di desa Beringin Teluk Kuantan.

Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardy Priadinata, S.Ik melalui Humas Polres, Iptu Musabi kepada wartawan, Selasa (4/8/2015) pagi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurut Musabi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Desa Beringin yang dilakukan oleh tersangka.

"Sekitar pukul 17:00 WIB Senin sore kemaren, anggota kita dari tim opsnal sat res narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di desa Beringin yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kita langsung turun, dan alhasil, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan BB (Barang Bukti) satu paket menengah plastik berisikan narkoba jenis sabu dan satu paket besar sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang kalau diuangkan diperkirakan senilai Rp 10 juta,"ujar Musabi.

Selain BB barang haram tersebut, pada penangkapan tersebut, Polisi juga menyita satu buah Handpone merk samsung yang digunakan tersangka untuk berteransaksi. Saat ini kata Musabi, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk pengembangan lebih lanjut. (Utr )

Berita Lainnya

Index